Bobby aman karena ada Rossa?

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumatera Utara, AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran etik karena Rossa dinilai tak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sehingga dianggap menghambat proses hukum.

Pelapor adalah kelompok yang menamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

Menurut koordinator KAMI, Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang, namun hingga kini tak diperiksa oleh penyidik, bahkan ketika para tersangka telah disidangkan. Ia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal.

Yusril menegaskan, Dewas KPK harus terlebih dahulu memeriksa Rossa Purbo Bekti, untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan memberikan sanksi bila terbukti.

Rossa disebut-sebut menjadi kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani perkara tersebut.

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator KAMI Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” kata Yusril.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.

KPK diminta panggil Bobby Nasution

Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2029.

Namun sampai hari ini Bobby belum juga diperiksa KPK.

Malah Rumah Hakim TERBAKAR.

Komentar