Berikut adalah Fatwa Khamenei Mengenai Sunni di Iran

Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran yang wafat pada Februari 2026, dikenal sebagai tokoh yang secara konsisten menyerukan persatuan umat Islam. Salah satu kontribusi terpentingnya adalah fatwa-fatwa yang secara khusus melindungi perasaan umat Sunni, baik di Iran maupun di dunia. Meskipun Sunni merupakan minoritas di Iran (sekitar 10-15% penduduk, mayoritas etnis Kurdi, Baloch, dan Arab), Khamenei berulang kali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penghinaan antarmazhab di dalam negeri.

Fatwa paling terkenal dikeluarkan pada 30 September 2010. Dalam fatwa tersebut, Khamenei secara tegas mengharamkan (membuat haram) penghinaan terhadap sahabat Nabi Muhammad SAW dan istri-istri beliau, yang sangat dihormati oleh umat Sunni. Teks fatwa lengkapnya berbunyi:

“Menghina istri-istri suci Nabi harus dihindari. Semua istri Nabi adalah terhormat; siapa pun yang menghina salah satu dari mereka berarti telah menghina Nabi. Saya dengan tegas menyatakan ini sebagai perbuatan yang menjijikkan. Amirul Mukminin, Imam Ali, memperlakukan Aisyah dengan penuh hormat meskipun beliau pernah menentangnya. Beliau memperlakukan seorang wanita yang datang untuk memeranginya dengan sangat hormat karena ia adalah istri Nabi. Oleh karena itu, tidak boleh ada penghinaan semacam itu.”

Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas insiden yang dipicu oleh seorang ulama Syiah Kuwait bernama Yasser al-Habib di London, yang menghina Aisyah radhiyallahu anha. Khamenei menegaskan bahwa tindakan semacam itu bukanlah ajaran Syiah sejati, melainkan “Syiah Inggris” (British Shiism) yang didanai musuh untuk memecah belah umat.

Pada tahun 2016, Khamenei kembali mengulangi dan memperkuat fatwa tersebut melalui situs resmi khamenei.ir. Dalam jawaban atas pertanyaan ulama Syiah dari Saudi Arabia, beliau menyatakan:

“Menghina tokoh-tokoh dan simbol-simbol yang dihormati saudara Sunni, termasuk istri Nabi Islam [Aisyah], adalah terlarang. Ini mencakup istri-istri semua nabi, terutama junjungan semua nabi, Nabi Muhammad SAW.”

Lebih lanjut, dalam pidato Eid al-Ghadir 20 September 2016, Khamenei menegaskan:

“Tidak ada Syiah yang boleh menghina Sunni. Beberapa orang merasa untuk membuktikan diri sebagai Syiah harus menghina tokoh Sunni. Ini bertentangan dengan akhlak para Imam Suci. Menghina saudara Sunni sama saja dengan membantu musuh Islam.”

Khamenei berulang kali menekankan bahwa perpecahan Sunni-Syiah adalah “keinginan musuh Islam” (AS, Zionis, dan Barat). Beliau menyatakan:

“Siapa pun yang memprovokasi Sunni melawan Syiah atau sebaliknya, ia bukan Syiah dan bukan Sunni, melainkan musuh Islam.”

Beliau juga mengingatkan bahwa perbedaan mazhab jauh lebih kecil dibandingkan kesamaan: akidah kepada Allah, Nabi Muhammad, Al-Qur’an, shalat, haji, dan jihad.

Di Iran sendiri, fatwa ini menjadi pedoman resmi. Khamenei mendukung keberadaan masjid Sunni, ulama Sunni di parlemen (Majlis), dan hak-hak minoritas. Meski ada kritik dari beberapa kalangan tentang praktik di lapangan, fatwa Khamenei secara prinsip melarang segala bentuk penghinaan dan diskriminasi berbasis mazhab.

Fatwa ini mendapat pujian luas dari ulama Sunni dunia, termasuk Grand Sheikh Al-Azhar Ahmed el-Tayeb dan pemimpin Nahdlatul Ulama Indonesia. Banyak yang menyebutnya sebagai langkah nyata untuk meredam fitnah sektarian di tengah konflik proxy di Timur Tengah.

Warisan fatwa Khamenei ini tetap relevan hingga hari ini. Di tengah upaya memecah belah umat Islam, pesan beliau sederhana namun kuat:

“Jangan terlibat dalam perbedaan Syiah-Sunni. Jangan beri kesempatan kepada musuh. Hidup bersama dalam persatuan dan kasih sayang seperti saudara.”

Dengan fatwa ini, Khamenei bukan hanya memimpin Iran, tetapi juga meninggalkan teladan bagi seluruh umat Islam bahwa persatuan lebih utama daripada perbedaan mazhab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *