Benefit Penerima Gelar Pahlawan Nasional: Ahli Waris Dapat Rp 50 Juta Per Tahun

Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos), Mira Riyati Kurniasih menjelaskan bahwa keluarga penerima gelar pahlawan nasional akan mendapatkan sejumlah benefit dari Kemensos.

Yang pertama, mereka akan mendapatkan tunjangan berupa uang tunai Rp 50 juta setiap tahunnya.

“Tunjangan dalam satu tahun. Itu yang diberikan kepada ahli waris sebesar 50 juta (rupiah). Itu untuk ahli warisnya,” ujar Mira saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, dilansir kumparan.com.

Lalu, ahli waris dari penerima gelar pahlawan nasional juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS.

“Tunjangan kesehatan ada,” ucap Mira.

Terakhir, makam daripada para pahlawan itu nanti bisa dipugar. Mereka juga bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

“Oh iya, (ada) pemugaran makam,” pungkas Mira.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025. Penganugerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

Dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh, yaitu:

  1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid
  2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto
  3. Almarhumah Marsinah
  4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
  5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah
  6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo
  7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin
  8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil
  9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih
  10. Almarhum Zainal Abidin Syah

Komentar