Lagi heboh di sosial media.
“Baru tau kalau KTP Aceh ga bisa didaftarin pinjol (bahkan mungkin judol???). Kalau selevel provinsi aja bisa bikin kebijakan kayak gitu, MASA PEMERINTAH PUSAT GA BISA?” cuit akun ririfebi.
“Gak bisa apa gak mau? Wkwkwkwk” komen netizen.
Menurut GROK info tersebut valid.
- Klaim tersebut valid; menurut OJK dan Qanun Aceh, pinjol non-syariah dibatasi operasionalnya di wilayah tersebut, sehingga KTP Aceh sering ditolak untuk registrasi layanan konvensional seperti paylater.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi warga dari praktik riba dan pinjol ilegal, memicu diskusi netizen tentang efektivitas penerapan syariat daerah dibanding regulasi pusat.








Komentar