JADI BEGINI CERITANYA…..
– Kasus ini berawal dari penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi
– AKP Malaungi lalu ‘bernyanyi’ menyeret atasannya yakni Kapolres Bima Kota
Berikut adalah poin-poin utama perkembangan kasus tersebut hingga Februari 2026:
- Penangkapan & Barang Bukti: AKP Malaungi ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa malam (3/2/2026). Dalam penggeledahan di ruang kerjanya, polisi menemukan sabu seberat 488 gram. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.
- Pemecatan (PTDH): Pada 9 Februari 2026, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Ia kini ditahan di Mapolda NTB dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
- Melibatkan Kapolres: AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya “bernyanyi” dengan mengaku bahwa tindakan peredaran narkoba tersebut dilakukan atas perintah atasan, yakni Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia mengklaim pernah menyerahkan uang hasil peredaran hingga Rp1,8 miliar kepada Kapolres.
- Pencopotan Jabatan: Buntut dari pengakuan ini, Mabes Polri secara resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota per 12 Februari 2026 untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Propam.

*Foto: Kuasa hukum AKP Malaungi, Advokat Asmuni, menunjukkan foto bandar narkoba Koko Erwin, pada lembaran BAP kliennya, dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Kamis (12/2/2026).
Kuasa hukum Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni menjelaskan penyerahan uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba Koko Erwin, merupakan tindak lanjut kemauan AKBP Didik, yang meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar kepada AKP Malaungi.
“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Antara.
Permintaan Rp 1 miliar, ucap Asmuni, berawal dari isu yang tersebar di kalangan masyarakat di Kota Bima, perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba.
AKBP Didik diduga membebankan AKP Malaungi untuk mencari uang sebagai logistik menutupi isu tersebut.
Sebagian uang yang dicarikan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp 100 juta, untuk meredam media massa yang membuat riuh isu Kapolres Bima Kota menerima uang setoran dari para bandar.
“Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,” kata Asmuni. Dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026)
Dia melanjutkan, atas adanya tekanan dari AKBP Didik, AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri.
“Karena bingung, tertekan, klien kami ini cerita ke istrinya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard. Kalau tidak dipenuhi, klien kami dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat,” ucap dia.
Dengan berbagai pengalaman menduduki jabatan kepala satresnarkoba di tiga wilayah, di Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, dan Polres Bima Kota, AKP Malaungi kemudian mendapat kontak telepon dari Koko Erwin (bandar narkoba).
“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni.
Karena mendapat peluang untuk memenuhi keinginan pimpinannya, AKP Malaungi meneruskan niat Koko Erwin kepada AKBP Didik.
“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.
Koko Erwin disebut bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru, dengan syarat tidak diganggu dalam mengedarkan sabu di Kota Bima.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp 1,8 miliar.
Uang muka Rp 200 juta dikirim Koko Erwin via transfer melalui rekening ‘perempuan cantik’ bernama Dewi Purnamasari, dan berlanjut dengan mengirim kembali Rp 800 juta.
Dalam pengiriman uang melalui rekening perbankan tersebut, Asmuni mengatakan bahwa kliennya secara intensif mengabarkan kepada AKBP Didik hingga proses penyerahan secara tunai melalui Teddy Adrian.
Usai penyerahan uang Rp 1 miliar, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin yang berada di salah satu kamar lantai empat Hotel Marina Inn, Kota Bima.
“Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,” ucap Asmuni.
Ia menegaskan bahwa sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan.
“Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asmuni menegaskan bahwa keterangan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,” pungkas Asmuni.
***







Komentar