Balapan Kubu RRT vs Penyidik

Kubu Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT), berpacu dengan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan kasus RRT ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk kedua kalinya. Sementara itu, kubu RRT kembali pula memperbaiki gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akhirnya diterima oleh Hakim MK yang dipimpin Profesor Saldi Isra. Kubu RRT mengajukan gugatan ke MK terkait pasal UU ITE yang dijadikan dasar penyidik mentersangkakan RRT.

Entah kubu mana nantinya yang akan lebih dulu sampai di garis finish? Apakah kubu RRT yang gugatannya akan diterima Hakim MK; yang artinya status tersangkanya batal demi hukum? Ataukah, kubu penyidik Polda Metro Jaya; yang artinya berkas yang limpahkan kepada Jaksa di-P21-kan dan RRT harus berangkat ke Pengadilan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kubu RRT sebetulnya juga memasukkan surat kepada Irwasum Mabes Polri untuk me-SP3-kan status tersangkanya, oleh karena sebelumnya dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah menerima SP3. Satu dicabut, mestinya semua dicabut, karena LP-nya satu. Tak bisa hukum seperti membelah bambu, satu diinjak, satunya diangkat. Di hadapan hukum, harus sama.

Tapi agaknya kubu RRT juga tak berharap suratnya akan ditindaklanjuti Irwasum Mabes Polri. Tak mudah bagi sesama anggota Polri menindak anggota Polri lainnya. Yang jelas-jelas bersalah saja, kadang diragukan juga akan ditindak. Apalagi yang kontroversial. Terkait laporan dan tindakan mantan Presiden Jokowi pula. Sampai lebaran kuda sekalipun, agaknya itu akan sulit ditindaklanjuti.

Peluang gugatan RRT dikabulkan MK sama besarnya dengan peluang berkas Penyidik di-P21-kan Jaksa. Jadi, fifty-fifty. Entah mana yang dahulu. Makanya dikatakan tadi saling berpacu. Menariknya, seandainya gugatan RRT dikabulkan MK, dan berkas Penyidik di-P21-kan Jaksa. Ini akan terjadi perdebatan hukum lagi. Akan heboh lagi dan entah kapan akan selesai kasus ijazah Jokowi ini?

Kecuali, gugatan kubu RRT dikabulkan MK dan Jaksa kembali mengembalikan berkas Penyidik untuk didalami lagi. Ini namanya dua kosong (2:0) untuk kubu RRT. Atau, sebaliknya? Gugatan kubu RRT ditolak MK dan Jaksa mem-P21-kan berkas RRT untuk masuk ke Pengadilan. Maka, itu dua kosong (2:0) untuk Penyidik Polda Metro Jaya. Apa yang dilakukan penyidik, berarti sudah sesuai koridor hukum.

Apalagi seperti dikatakan Penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, kalau dia yang menyidik dua bulan kasus ini sudah selesai. Artinya, bagi dirinya, kasus ijazah Jokowi ini begitu mudah untuk sampai ke Pengadilan dan RRT divonis bersalah. Penyidik saat ini saja yang dianggapnya terlalu berhati-hati, kalau tidak mengatakan lambat.

Tapi, kubu RRT pasti tak akan sependapat dengan Penasihat Kapolri ini, yang dianggap sejak awal sudah berpihak.

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *