Antrean Haji, “War Ticket” dan Jebakan Keuangan Haji

Antrean Haji, “War Ticket” dan Jebakan Keuangan Haji

Oleh: Dahnil Anzar Simanjuntak
(Wakil Menteri Haji dan Umrah RI)

ADA satu hal yang sudah terlalu lama kita anggap wajar dalam penyelenggaraan haji di Indonesia, padahal sesungguhnya tidak wajar, terkait antrean mencapai puluhan tahun.

Dengan lebih dari 5,7 juta orang dalam daftar tunggu, kita seperti menerima begitu saja bahwa seseorang bisa mendaftar hari ini, lalu berangkat dua atau bahkan tiga dekade kemudian.

Artinya, anak muda yang daftar hari ini, bisa jadi baru berangkat ketika rambutnya sudah memutih.

Bahkan, setelah Presiden Prabowo Subianto mendirikan Kementerian Haji dan Umrah lalu mendorong kebijakan transformatif, yakni dengan pemerataan masa tunggu hingga rata seluruh Indonesia, yakni 26 Tahun.

Antrean 26 tahun tersebut terasa masih panjang, meski telah sukses diperpendek dari rata-rata sekitar 35 tahun sampai yang terlama 49 tahun.

Presiden Prabowo melalui Kementerian Haji dan Umrah menangkap harapan publik yang sederhana: ibadah haji tidak lagi menjadi penantian seumur hidup, tetapi kepastian yang realistis untuk dapat ditunaikan dalam kondisi terbaik.

Melalui Taklimat Presiden Prabowo pada Rabu (8/4/2026) lalu, yang menyampaikan agar penyelenggaraan haji terus diperbaiki, termasuk perjuangan mencari jalan memperpendek antrean, memperbaiki tata kelola, dan memastikan keadilan bagi seluruh jemaah.

Kita menyebutnya “kepastian”. Padahal kalau mau jujur, itu bukan kepastian, tapi penundaan yang dilegalkan oleh sistem.

Dan di titik itu, pertanyaannya menjadi sangat mendasar, apakah ini masih bisa disebut adil?

Selama ini kita pakai logika sederhana: siapa daftar duluan, dia berangkat duluan. Namun, kita lupa, haji bukan layanan publik biasa. Ini ibadah.

Syaratnya jelas, yakni istitha’ah atau mampu. Dan istitha’ah sifatnya aktual. Hari ini mampu, belum tentu 20 tahun lagi masih mampu. Hari ini sehat, belum tentu 20 tahun lagi masih kuat jalan dari Mina ke Jamarat.

Faktanya, banyak jemaah kita yang akhirnya berangkat dalam kondisi yang jauh dari ideal. Kenapa? Karena takut. Takut kehilangan giliran yang sudah ditunggu puluhan tahun.

Terkait ini kita harus berani mengakui bahwa sistem antrean panjang telah menggeser makna istitha’ah dari kesiapan menjadi sekadar formalitas administratif.

Dalam fikih, istitha’ah itu utuh, yakni mampu secara finansial, kesehatan, keamanan, dan kesiapan mental. Namun, dalam praktik kita, ia tereduksi menjadi satu pintu masuk, yakni setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi.

Begitu nomor itu didapat, seolah-olah kewajiban sudah “diamankan”. Tinggal menunggu giliran, padahal justru di situlah masalahnya.

Waktu yang terlalu panjang membuat istitha’ah menjadi tidak relevan saat keberangkatan. Kita mau tidak mau harus menciptakan sistem di mana kesiapan bukan syarat utama, justru yang utama adalah masuk antrean.

Pada ujungnya kita seakan terjebak dalam logika “yang penting daftar dulu, urusan siap atau tidak, itu nanti”. Ini tentu bukan sekadar persoalan teknis. Ini sudah menyentuh cara kita memaknai ibadah.

Diksi “War Ticket” sebagai Perumpamaan, Bukan Substansi

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah, merujuk pada arahan Presiden Prabowo terkait perjuangan memperpendek antrean, beliau menyampaikan refleksi penting: Apakah perlu antrean yang begitu lama?

Apakah perlu kita memikirkan kembali bagaimana penyelenggaraan haji pada masa sebelum adanya BPKH, di mana tidak ada antrean panjang, dan jemaah yang telah siap secara istitha’ah dapat langsung berangkat?

Dalam konteks itulah muncul perumpamaan seperti halnya “war ticket” sebagai gambaran tentang kesiapan yang langsung terkonversi menjadi keberangkatan.

Melalui konteks itulah muncul wacana yang kita coba sederhanakan di ruang publik dengan istilah “war ticket”.

Perlu kita lihat lebih terang dan mencermati, ini hanyalah perumpamaan komunikasi, bukan konsep kebijakan yang berdiri sendiri.

Substansi yang sedang didorong sebenarnya jauh lebih serius, yaitu tentang bagaimana memastikan kuota haji benar-benar diisi oleh mereka yang siap secara istitha’ah pada tahun berjalan.

Artinya bukan soal mereka yang paling cepat mengakses sistem, tetapi bagaimana negara dapat merancang mekanisme yang langsung menyasar jemaah yang siap secara utuh (Istitho’ah), memastikan tidak ada kursi haji yang “tertahan” oleh antrean yang tidak lagi relevan, dan tetap menjaga prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam konteks ini, wacana yang dihadirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI justru perlu dibaca sebagai upaya membuka ruang diskursus dan evaluasi terhadap sistem yang selama ini berjalan, bukan sebagai keputusan tergesa-gesa.

Perlu juga dipahami bahwa wacana ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia beririsan dengan arah kebijakan global, khususnya melalui otoritas Arab Saudi dengan proyeksi “Saudi Vision 2030”, yang menargetkan peningkatan kapasitas jemaah haji dunia hingga sekitar 5 juta jemaah.

Dalam kerangka tersebut, terbuka peluang adanya penambahan kuota bagi negara dengan jumlah jemaah besar seperti Indonesia.

Jika skenario ini terjadi, bahkan dengan asumsi peningkatan hingga sekitar 150 persen dari kuota eksisting, maka Indonesia berpotensi berada pada kisaran 500.000 jemaah per tahun.

Di titik inilah, wacana yang selama ini disederhanakan sebagai “war tiket” justru perlu ditempatkan sebagai salah satu opsi pengelolaan untuk kuota tambahan tersebut, bukan untuk mengganggu kuota reguler yang sudah berjalan dalam sistem antrean panjang.

Artinya, kuota reguler tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang ada hari ini, termasuk yang berkaitan dengan antrean dan pengelolaan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara itu, jika terdapat kuota tambahan, negara bersama DPR RI memiliki ruang untuk merancang mekanisme lebih adaptif yang secara langsung menyasar jemaah yang telah siap secara istitha’ah aktual pada tahun berjalan.

Pendekatan ini dapat menjadi salah satu opsi wacana yang pada akhirnya bukan hanya membuka ruang keadilan baru, tetapi juga menjadi cara untuk memastikan bahwa setiap tambahan kapasitas benar-benar termanfaatkan secara optimal, tanpa mengganggu tatanan yang sudah ada.

Tentu, jika arah ini dikaji lebih lanjut, negara harus hadir secara penuh dengan sistem yang kuat, pengawasan ketat, dan desain adil. Tidak boleh ada ruang untuk praktik calo, manipulasi, atau privilese pihak tertentu, bahkan “Ordal” atau orang dalam.

Dan ini menjadi komitmen Negara melalui Kemenhaj, bahwa ke depan penyelenggaraan haji harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.

Masalah Lebih Dalam: Keuangan Haji dan “Jebakan Keuangan Haji”

Namun, pembahasan ini tidak bisa dilepaskan dari isu yang lebih mendasar, yakni terkait struktur pengelolaan keuangan haji.

Dengan jumlah pendaftar yang sangat besar, dana haji yang dikelola juga berada dalam skala luar biasa.

Data menunjukkan bahwa dana kelolaan haji pada 2024 telah mencapai sekitar Rp 152,95 triliun, dengan proyeksi meningkat menjadi Rp 180,72 triliun pada 2025, serta tingkat imbal hasil (ROI) yang berada pada kisaran 6–7 persen per tahun.

Dari sisi struktur portofolio, sekitar 80 persen dana ditempatkan pada instrumen konservatif seperti SBSN dan deposito perbankan syariah.

Ini mencerminkan pendekatan yang sangat berhati-hati. Stabil, tapi belum tentu optimal dalam memberikan nilai manfaat yang maksimal bagi jemaah.

Di titik ini, pertanyaannya menjadi lebih mendasar, bukan lagi siapa yang mengelola, tetapi bagaimana sistem itu sendiri bekerja.

Karena dengan struktur seperti ini, kita melihat pola yang relatif konsisten, di mana dana terus bertumbuh seiring panjangnya antrean, akumulasi semakin besar dari tahun ke tahun, tapi produktivitas nilai manfaat berjalan dalam kisaran yang relatif stagnan.

Dalam beberapa diskursus, bahkan sempat muncul pengakuan dalam forum resmi bahwa jika tidak dikelola dengan hati-hati, sistem ini bisa terlihat “seperti skema Ponzi”, seperti yang diutarakan Anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji atau BPKH dalam rapat bersama DPR RI beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini tidak boleh dianggap ringan. Ini bisa kita lihat sebagai pengakuan sekaligus menjadi alarm dalam pengelolaan keuangan haji.

Karena secara sederhana, ketika keberlanjutan sistem sangat dipengaruhi oleh aliran dana dari pendaftar baru, sementara antrean terus memanjang dan dana terus mengendap dalam jumlah besar, maka potensi risiko struktural tidak bisa diabaikan.

Pada fakta inilah kita harus jujur melihat adanya potensi yang dapat kita sebut sebagai “hajj financial trap” atau jebakan dalam pengelolaan keuangan haji.

Realita di mana dana terus terakumulasi, ketergantungan terus meningkat, kompleksitas yang bertambah, dan ruang risiko yang terus melebar.

Dalam konteks ini, menjadi jelas bahwa pembenahan tidak cukup hanya berhenti pada aspek kelembagaan. Bahkan dengan atau tanpa BPKH sekalipun, jika desain sistemnya tidak diperbaiki, maka pola yang sama berpotensi terus berulang.

Oleh karena itu, yang paling mendesak bukan sekadar siapa yang mengelola, tetapi bagaimana memastikan bahwa dana haji benar-benar produktif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi, tetapi juga kepercayaan publik dalam jangka panjang.

Momentum Evaluasi dan Transformasi

Untuk itu, wacana yang sedang berkembang hari ini seharusnya tidak dilihat sebagai polemik, melainkan momentum refleksi dan perbaikan.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI telah membuka ruang diskursus yang penting bahwa sistem yang ada hari ini tidak boleh dianggap final, dan harus terus disempurnakan.

Kementerian Haji dan umrah membuka jalan transformasi haji dan umrah, transformasi yang dimaksud tentu tidak sederhana. Ia harus mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan kembali prinsip istitha’ah, penataan sistem antrean yang lebih adil dan realistis, serta penguatan tata kelola keuangan haji yang transparan dan berkelanjutan.

Dan yang tidak kalah penting, memastikan adanya mekanisme transisi yang adil bagi jutaan jemaah yang sudah berada dalam sistem saat ini.

Terkait ini semua, tentu kita tidak lagi membahas antara antrean atau mekanisme baru. Ini lebih kepada bagaimana negara memastikan bahwa penyelenggaraan haji dapat terselenggara dengan prinsip berkeadilan bagi semua, pasti dalam kepastian yang nyata, bukan semu, dan dikelola dengan integritas yang tidak menyisakan keraguan.

Wacana yang berkembang hari ini harus dilihat sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memperbaiki dan mencari jalan atau solusi terbaik.

Karena haji tidak hanya kita lihat sebagai layanan publik, haji adalah amanah besar umat, bangsa dan negara.

Dan amanah sebesar itu, memang sudah seharusnya terus kita jaga dengan keberanian untuk menghadirkan ruang diskusi, mengevaluasi, dan kebijaksanaan untuk memperbaiki.

Sumber: KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. war ticket, artinya siapa cepat dia dapat. bisa jadi ladang korupsi baru, ladang calo dan penipuan. kl alasannya bagi yg mampu, yg dafatr itu semuanya mampu, nyatanya suruh baysr juga lunas tepat waktu.

  2. kalau perang itu lawan koroptor bukan jual beli tiket sbnrnya sistemnya coba di cek org nunggu lama itu kenapa apakah ada double haji org yg pernah brangkat daftar lagi atau ada marketing haji beli talangan pinjaman coba konsep bisnis haji di tertibkan

  3. Sbnrnya sistemnya coba di cek org nunggu lama itu kenapa apakah ada double haji org yg pernah brangkat daftar lagi atau ada marketing haji beli talangan pinjaman coba konsep bisnis haji di tertibkan