Anggaran MBG sebesar Rp 335 Triluun digugat ke MK karena ‘memakan’ 1/3 anggaran Pendidikan

Pemerintah dinilai melanggar konstitusi karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program MBG (makan bergizi gratis).

Atas dasar itulah, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuntut agar pos anggaran pendidikan “steril” alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.

Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?

  • Gugatan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh lima pemohon, di antaranya mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.
  • Salah satu pemohon yang berlatar mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menuturkan uji materi ini dilayangkan bukan karena mereka menolak program jagoan Presiden Prabowo Subianto—Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi, mereka menilai “ada yang tidak sinkron”.
  • “Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/01).
  • “Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” sambungnya.

Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

Tak hanya itu, ia membuat dalil, gara-gara pos dana pendidikan “dimakan” oleh MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar. Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK.

“Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG.”

Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi,” ujarnya.

“Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril.”

‘Kami yakin dikabulkan MK’

Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kusuma berkata, mereka menghabiskan sekitar seminggu untuk mempersiapkan uji materi ini.

Setelah mengajukan permohonan, tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Meskipun begitu, ia tak tahu kapan sidang pendahuluan digelar.

Terlepas dari itu, dia sangat berharap dan yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka.

“Karena adanya alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan, ke depannya kami khawatir soal kualitas pendidikan.”

“Kalau diibaratkan (MBG) seperti benalu yang selalu menggerogoti pohon.”

Sumber: BBC

Komentar