Sidang gugatan perdata citizen lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (23/12/2025), berlangsung dengan pengawalan ketat dan dipadati ratusan massa.
Mereka mengaku hadir sebagai pendukung para penggugat untuk mengawal jalannya persidangan.
Dalam kerumunan tersebut, tampak hadir politikus senior Amien Rais. Mantan Ketua MPR RI itu mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan moral kepada para penggugat.
“Jadi sidang ini sesungguhnya, selama kejujuran, keterbukaan, transparansi dibuka sama sekali oleh PN Solo, ini pertanda sebagai hari-hari terakhir Jokowi sebagai oknum yang berbahaya,” ujar Amien Rais kepada awak media di PN Solo.
Amien Rais juga menyinggung soal ijazah Jokowi. Menurutnya, Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazah asli kepada publik.
“Sampai kapan pun Jokowi tidak akan pernah menunjukkan ijazah karena memang tidak punya ijazah. Kami ini digombalin, ditipu. Kalau dia punya, pasti sejak dulu sudah diumumkan,” ucapnya.
Persidangan gugatan CLS keaslian ijazah Jokowi sendiri baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang Soerjadi PN Solo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Satibi. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (30/12/2025).
Penundaan dilakukan agar masing-masing pihak memiliki waktu mempelajari bukti-bukti yang akan diajukan pada persidangan selanjutnya.
Sementara itu, dari pihak tergugat, mantan Presiden Jokowi mengajukan permohonan peminjaman barang bukti berupa ijazah yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan pembuktian dalam sidang CLS.
“Sesuai hasil konsultasi kami, karena bukti-bukti berupa ijazah saat ini berada di bawah penyidik Polda Metro Jaya, saya mengajukan permohonan agar diberi kesempatan bon barang bukti untuk dijadikan alat bukti di persidangan,” kata YB Irpan, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Jakarta.
“Kami juga sudah koordinasi dengan tim penasihat hukum di Jakarta yang selama ini mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk,” ujarnya.
Namun demikian, YB Irpan mengaku belum mengetahui apakah permohonan peminjaman ijazah tersebut akan dikabulkan.
“Keputusan sepenuhnya ada di tangan penyidik. Karena barang tersebut berada dalam posisi sebagai barang bukti,” jelasnya.
Menurutnya, ijazah tersebut disita untuk kepentingan penyidikan perkara pidana, bukan untuk perkara perdata seperti CLS.
“Sesuai hukum acara pidana, penyitaan itu untuk keperluan perkara pidananya, bukan perkara lain. Namun setidak-tidaknya kami berupaya mengajukan permohonan,” tuturnya.
Ia berharap jika permohonan dikabulkan, ijazah tersebut dapat dihadirkan dalam sidang sebagai alat bukti untuk memperkuat argumen pihak tergugat.
“Supaya ketika agenda pembuktian, kami tidak mengalami keterlambatan,” pungkasnya.
Pihak penggugat dalam sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Keduanya merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang mengajukan gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit (gugatan warga negara). Top Taufan tercatat sebagai alumnus Akuntansi angkatan 2001, sedangkan Bangun Sutoto merupakan alumnus Fisipol angkatan 2005.
Dalam persidangan ini, pihak penggugat didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Taufiq.







Komentar