Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan hukuman penjara Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun.
Putusan ini dibacakan dalam agenda dalam sidang banding, Selasa (9/12/2025).
Hukuman diperberat karena majelis hakim menilai Nikita Mirzani juga terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhi hukuman atas UU ITE dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Nikita Mirzani juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Nikita Mirzani masih berpeluang untuk meminta keringanan. Ia memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Kasus yang menjerat Nikmir

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys adalah seorang dokter kecantikan dan pengusaha sukses di balik merek perawatan kulit dan klinik estetika ternama, Glafidsya Medika.
Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys bermula saat Reza merasa Nikita menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat siaran langsung di media sosial.
Reza Gladys kemudian mencari cara agar Nikita Mirzani berhenti membahas produknya di media sosial. Dalam upayanya itu, Reza mengaku diperas oleh Nikita melalui orang-orang terdekatnya.
Sempat mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan Nikita. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Reza merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi pada 3 Desember 2024.






Deluxe Promosyon | 2025 Promosyon ürünleri eşantiyon hediyelik, ajanda 2025, promosyon ucuz, hızlı promosyon ürünü, kalem yapımı promosyon