Alasan Kejaksaan belum eksekusi Silfester Matutina karena sakit, ditanya dimana Rumah Sakitnya gak tahu

Enam tahun hingga sekarang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi panahanan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Silfester Matutina yang merupakan loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Vonis kasasi 1 tahun 6 bulan penjara untuk Silfester sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Lantas kenapa eksekusi belum juga dilakukan Kejaksaan Agung?

Kejaksaan Agung kembali buka suara soal belum dieksekusinya penahanan Silfestrer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejauh ini pihaknya tetap profesional dan melakukannya sesuai ketentuan hukum.

“Wah enggak ada (unsur politis) kita profesional aja, kita yuridis aja,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).

Ketika disinggung terkait keberadaan Silfester saat ini, Anang mengaku tidak tahu pasti.

Dia hanya menerangkan bahwa berdasarkan sidang peninjauan kembali (PK) yang sempat diajukan, Silfester sedang berada di rumah sakit.

Namun lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi rumah sakit itu dan menderita sakit apa Silfester saat ini.

“Kemarin waktu PK itu ada surat keterangan, saya lupa lagi rumah sakitnya di mana, cuma ada (rumah sakitnya) di Jakarta dalam surat keterangan sakitnya kalau tidak salah,” kata dia.

“Nanti saya tanya Ke Kejari Selatan ya tapi waktu PK yang bersangkutan tidak hadir,” Anang menambahkan.

(Sumber: Tribunnews)

Komentar