Aktivis Lingkungan Tantang Aparat: Periksa Luhut dan Bongkar Dugaan Keterlibatan di PT TPL

Desakan agar aparat penegak hukum memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kian menguat. Kali ini datang dari aktivis lingkungan yang menilai negara tak boleh ragu menyentuh figur kuat kekuasaan, terutama dalam kasus dugaan keterkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatera Utara.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung merupakan ujian serius bagi penegakan hukum. Menurutnya, isu ini tak cukup dijawab dengan bantahan lisan atau klarifikasi sepihak.

“Benar atau tidaknya Luhut terlibat, negara wajib membuktikannya melalui proses hukum yang terbuka. Jika aparat diam, publik berhak curiga hukum kembali tumpul ke atas,” kata Putra, Kamis (1/1/2026).

Ia menilai, dalam banyak kasus kejahatan lingkungan, kepemilikan korporasi kerap disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, atau jaringan bisnis lintas perusahaan. Karena itu, penelusuran tidak boleh berhenti pada struktur kepemilikan formal, melainkan harus menyasar kemungkinan beneficial owner atau pihak yang menikmati keuntungan sesungguhnya.

Putra menambahkan, jika terbukti aktivitas PT TPL berkontribusi terhadap banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara, maka jerat pidana tak bisa dihindari. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memungkinkan penerapan prinsip strict liability, di mana korporasi tetap bertanggung jawab meski tanpa pembuktian unsur kesalahan.

Sebelumnya, WALHI Sumatera Utara menyebut sedikitnya tujuh perusahaan sebagai aktor utama bencana ekologis di kawasan Tapanuli, wilayah strategis yang juga merupakan habitat orangutan Tapanuli dan satwa dilindungi lainnya. PT TPL termasuk di dalam daftar tersebut.

Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan membantah semua tudingan. Melalui juru bicaranya, ia menegaskan tidak memiliki afiliasi apa pun dengan PT TPL. Manajemen perusahaan pun mengklaim telah menjalankan operasional sesuai izin dan prinsip pengelolaan hutan lestari.

Namun bagi aktivis, bantahan bukan akhir persoalan. Tanpa penyelidikan hukum yang independen dan transparan, klaim-klaim tersebut dinilai tak lebih dari pernyataan defensif. Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar bekerja, atau kembali memilih aman dengan membiarkan kekuasaan tak tersentuh.

Komentar