Aksi Heroik Pejuang Hamas Keluar dari Terowongan Menggunakan Kapak Menyerang Pasukan Israel

Sudahkah sampai kepadamu kisah tentang aksi para mujahidin?

Beberapa hari kemarin, seorang mujahid Hamas muncul dari kedalaman terowongan Rafah dengan penuh keberanian, menyerbu pasukan Israel menggunakan kapak dalam pertempuran jarak dekat yang heroik pada Jumat lalu, sebelum akhirnya gugur ditembak mati oleh tentara tersebut. Rahimahullah wa taqabbalahu minasy syuhada.

Menurut laporan koresponden militer Yedioth Ahronoth yang mengutip perwira senior IDF, insiden ini terjadi di wilayah Rafah selatan Gaza yang masih dikuasai Israel meski dalam kerangka gencatan senjata. Pejuang tersebut keluar dari terowongan dan langsung menyerang pasukan musuh dengan senjata seadanya—sebuah kapak—dalajm aksi yang menunjukkan tekad tak kenal menyerah.

Pejabat militer Israel sendiri mengakui bahwa penyerahan diri di kalangan pejuang Hamas yang terperangkap di bawah tanah sangat jarang terjadi. Mereka lebih memilih menghadapi pasukan bersenjata lengkap—lengkap dengan tank dan dukungan udara—daripada menyerah, bahkan hanya dengan kapak di tangan. Aksi ini menjadi simbol perlawanan gigih di tengah keputusasaan, di mana puluhan hingga ratusan anggota Hamas diyakini masih bertahan di jaringan terowongan Rafah.

“Allahuma yaa Rabbana, jagalah mereka dengan penjagaanMu yang sempurna, teguhkan mereka dan menangkan mereka atas kaum kriminal zionis.”

***

Apakah engkau telah merenungi dengan baik tindakan sang pahlawan ini?

Mengapa orang yang tampak tak bersenjata itu keluar hanya dengan sebuah kapak, yang jelas tidak berarti apa-apa di hadapan kendaraan militer, meriam, senapan mesin, dan drone yang hampir pasti tak akan membiarkannya lolos?

Ini adalah kematian bukankehinaan

Itulah ketinggian jiwa, harga diri, dan kemuliaan yang dimiliki seorang Muslim, terlebih lagi para penjaga perbatasan (ahluts-tsughur).

Mari kita telusuri bersama sejumlah nash dan riwayat berikut:

Apakah boleh seorang Muslim menyerahkan dirinya untuk ditawan?

Sikap ‘azimah (tekad yang kuat) bagi seorang Muslim adalah tidak menyerahkan dirinya untuk ditawan.

Dalilnya adalah perbuatan para sahabat dan persetujuan Nabi ﷺ atas hal tersebut.

Dalam Shahih al-Bukhari, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
Nabi ﷺ mengutus sebuah pasukan kecil dan menunjuk ‘Ashim bin Tsabit sebagai pemimpinnya. Mereka berangkat hingga di antara ‘Usfan dan Makkah, lalu diketahui oleh kabilah Hudzail dari Bani Lihyan. Mereka mengejar pasukan itu sekitar seratus pemanah. Mereka mengikuti jejak hingga menemukan bekas kurma dari Madinah, lalu terus mengejar sampai berhasil menyusul.

Ketika ‘Ashim dan para sahabatnya terkepung, mereka berlindung di tempat tinggi. Kaum musyrik berkata: “Kami beri kalian perjanjian dan jaminan bahwa jika kalian turun, kami tidak akan membunuh seorang pun dari kalian.”
‘Ashim berkata:
“Adapun aku, maka aku tidak akan turun dalam perlindungan orang kafir. Ya Allah, sampaikanlah berita kami kepada Nabi-Mu.”

Mereka pun memerangi ‘Ashim dan tujuh orang lainnya hingga gugur terkena panah. Tersisa Khubaib, Zaid, dan seorang lagi. Mereka diberi janji keamanan. Setelah turun dan tertangkap, mereka diikat dan akhirnya dibawa ke Makkah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seorang tawanan boleh menolak menerima jaminan dan tidak menyerahkan dirinya walaupun ia akan dibunuh, sebagai bentuk menjaga kehormatan diri agar tidak berada di bawah hukum orang kafir. Ini jika ia memilih azimah. Namun jika ia memilih rukhsah (keringanan), maka boleh baginya meminta jaminan keamanan.”

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:
“Aku tidak menyukai seseorang menyerahkan diri untuk ditawan. Berperang lebih aku sukai. Tawanan itu berat, dan kematian pasti akan datang.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Jika ia khawatir akan ditawan, maka yang lebih utama baginya adalah berperang hingga terbunuh dan tidak menyerahkan diri, karena ia akan meraih pahala derajat yang tinggi dan selamat dari kekuasaan orang kafir atas dirinya berupa penyiksaan, pemanfaatan, dan fitnah.”

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:
“Jika seorang Muslim didatangi orang kafir dan ia tahu bahwa jika tertangkap ia akan dibunuh, maka wajib baginya bergerak dan membela diri semampunya. Ini berlaku bagi laki-laki merdeka, budak, wanita, orang buta, pincang, maupun sakit. Tidak ada kewajiban atas anak kecil dan orang gila.”

Bahkan beliau menyebutkan bahwa seorang wanita yang khawatir akan diperlakukan secara tidak terhormat wajib membela diri meskipun harus terbunuh.

Kemudian disebutkan rincian dari Syaikh Abdullah Nashir ar-Rasyid dalam bukunya “Al-Manniyah wa la ad-Daniyah (Kematian dan bukan kehinaan)”:

Beliau menjelaskan bahwa perbuatan para sahabat yang diketahui Nabi ﷺ dan tidak diingkari menunjukkan bolehnya dua pilihan tersebut (azimah atau rukhsah), tergantung keadaan.

Tidak boleh menyerahkan diri kepada orang kafir kecuali jika:

  1. Benar-benar tidak mampu melarikan diri.
  2. Aman dari fitnah terhadap agamanya.
  3. Tidak khawatir akan membocorkan rahasia yang membahayakan kaum Muslimin.
  4. Memiliki jaminan keamanan yang kuat atau dugaan kuat akan keselamatan dirinya.

Jika seseorang mampu melarikan diri, mengetahui rahasia penting, dan tidak yakin aman dari penyiksaan yang bisa memaksanya membuka rahasia, maka tidak boleh ia menyerahkan diri.

Wahai saudaraku Muslim yang memiliki harga diri, Aku telah menyampaikan banyak perkataan yang mengangkat nilai sikap azimah, karena aku ingin menghidupkan kembali makna kemuliaan yang sedang berusaha dihapus dari jiwa kaum Muslimin agar mereka mudah ditundukkan dan disembelih tanpa perlawanan.

Di sisi lain, memang benar bahwa nash tentang kesabaran itu agung. Namun jika nash tentang kekuatan dihapuskan, maka yang terjadi adalah sikap tunduk dan menyerah — bukan sabar yang diikuti kebangkitan.

(Akun Mahmud bin Dawud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *