Akhirnya Yaqut Masuk Bui

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari.

“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di markas KPK, Kamis malam ini.

“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

WAH… YAQUT BAKAL LEBARAN DI PENJARA 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar