Delapan negara dikabarkan siap menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Menurut Al Jazeera: Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada menyatakan kesediaannya untuk menangkap Netanyahu atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina.
Langkah terbaru keputusan Pengadilan Istanbul yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka genosida, termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Mereka juga dilarang masuk atau melintasi wilayah udara Turki.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas dugaan Genosida. Gugatan itu kemudian didukung sejumlah negara, seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.







Komentar