Saya sih tidak ikhlas,
Kalian manajer kopdes, telah dilatih dengan duit 1 TRILIUN lebih. Tiba-tiba kalian mundur, heh? Gara-gara tidak cocok dengan penempatan? Dan lebih epik lagi, sanksi denda kalian (jika mengundurkan diri) ternyata tidak ada, sudah dihapus.
Enak kali hidup kalian, bah. 1 TRILIUN itu duit kami para pembayar pajak, itu tuh BUKAN duit Prabowo, dkk.
Dengan kalian mundur, lagi-lagi duit akan mengocor deras buat melatih calon manajer kopdes lainnya. Menurut data pemerintah, ada 4000 lebih manajer yang mundur.
Alangkah enaknya negeri ini. Ngabisin duit seenaknya saja. Padahal kalian itu sudah gaya huhah huhah sok iye.
Besok-besok, makanya otak dipakai dikit sebelum melamar pekerjaan.
(Tere Liye)








kalo aku sih iklasin aja soalnya aku ha pernah bayar pajak ngabisin duit aja
masak sih lo kagak pernah bayar pajak, tong?. pernah beli materai, atau pajak kendaraan bermotor, atau beli makanan di luar?. Itu semua ada pajaknya, masih banyak lagi kegiatan lain yg ada pajaknya …
nulis ikhlas aje ga bisa 🤣🤣
he… he…. he… he…. he… he….
hari gini masih ada yang merasa ga pernah bayar pajak atau ga pernah tahu mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah. pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah ada 2 mekanisme :
1. pajak langsung, misalnya pembayaran pajak STNK, PBB, jual beli tanah dll. jika anda tidak mau membayar pajak yang disyaratkan maka akan ada sanksi berupa transaksi yang sedang dilakukan tidak akan diselesaikan.
2. pajak tidak langsung, misalnya membeli barang kebutuhan yang sesungguhnya diharga barang tsb sudah termasuk pajak (PPN) yang dipungut oleh pengusaha atau produsen. jenis pajak yang dibuat :
-a– faktur pajak (fp) standar, diberlakukan kepada calon pembeli dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak), Fp standar bisa dikreditkan ketika melakukan pembayaran PPN bulanan.
-b– faktur pajak (Fp) sederhana, Fp sederhana dibuat dan diberikan kepada calon pembeli yang bukan PKP. dan Fp sederhana tidak dapat dikreditkan.
kesimpulan : tidak ada masyarakat yang terlepas dari pembayaran pajak.
ajarin om terwo botol 😂😂😂👍👍
tentara menang banyak…
nanti ada gelombang dua turun anggaran lagi
yang bikin miris dari pungutan pajak yang dilakukan pemerintah bisa double bahkan triple, contoh :
✍️ transaksi penjualan kendaraan bermotor (motor, mobil dan alat berat), alurnya dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) menjual ke DISTRIBUTOR, kemudian dijual lagi ke DEALER. mereka semua wajib sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), artinya mereka wajib memungut pajak atas penjualan yang dilakukan.
* ATPM ke distributor wajib pungut pajak
* distributor ke dealer wajib pungut pajak
* dealer ke konsumen pun wajib pungut pajak.
—> pembayar pajak terbesar konsumen (rakyat), triple
✍️ jual beli tanah. baik penjual maupun pembeli wajib membayar pajak atas transaksi yang dilakukan. bagi penjualan masih harus membayar/melunasi PBB.
jika terjadi kenaikan pajak, misalnya 1%. kecil tapi efek dominonya besar. beli sabun penambahan bayar pajak bertambah 1%, beli sampo penambahan bayar pajak bertambah 1%, beli sikat gigi penambahan bayar pajak bertambah 1%. kalau sehari membeli barang kebutuhan 15 item maka sebanyak itu pula penambahan bayar yang masuk ke kas negara.