Empat anggota Polri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan barang bukti narkoba, tidak akan dijerat pidana. Bareskrim Polri memutuskan mereka hanya dijatuhi sanksi etik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Pidananya belum terpenuhi karena tidak ada tindak pidana awal. Jadi dikenakan kode etik Polri,” ujar Eko dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, keempat anggota itu kini telah dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk proses sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jika kemudian ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan kasus berlanjut ke ranah pidana.
Eko juga menambahkan, dugaan penyelundupan barang bukti narkoba itu terjadi cukup lama sehingga sejumlah unsur hukum sulit dibuktikan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat kasus narkoba akan diproses tegas.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dan pidanakan,” tegas Sigit di Indonesia Arena, Kamis (10/7/2025).
Sigit menegaskan komitmennya untuk terus menindak anggota kepolisian yang melanggar, baik dalam kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya.
“Dari dulu kita konsisten. Anggota yang melanggar harus ditindak tegas, dan itu tetap berlaku sampai sekarang,” ujarnya.
Kasus di Nunukan ini kembali memantik sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di internal Polri, terutama dalam kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.







Komentar