28 Perusahaan Dicabut Izinnya Tapi Masih Beroperasi, Ini Alasan Istana

Pemerintah akhirnya buka suara terkait masih beroperasinya sejumlah perusahaan di Sumatera meski izin usahanya telah dicabut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Istana tidak mempersoalkan kondisi tersebut selama proses penegakan hukum tidak menimbulkan guncangan ekonomi dan sosial di daerah.

Prasetyo menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta agar pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dilakukan secara terukur. Pemerintah, kata dia, tidak ingin langkah hukum justru berujung pada terhentinya aktivitas ekonomi dan hilangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

“Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal. Karena kami juga perlu memastikan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang berakibat pada terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Sebagai langkah pengamanan transisi, pemerintah menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyusun evaluasi menyeluruh serta skema lanjutan bagi wilayah terdampak. Evaluasi ini mencakup pemetaan aktivitas ekonomi, tenaga kerja, hingga potensi pengalihan pengelolaan agar roda perekonomian daerah tetap berjalan.

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin tersebut menyasar 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin pemanfaatan hutan, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Menurut pemerintah, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut selama ini diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Karena itu, pencabutan izin dipandang sebagai langkah korektif untuk memulihkan tata kelola sumber daya alam.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tindak lanjut teknis sepenuhnya berada di tangan kementerian dan lembaga terkait. Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan, lingkungan diperbaiki, dan pada saat yang sama pekerja—terutama di sektor hak pengusahaan hutan (HPH)—tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.

Pendekatan ini, menurut Istana, mencerminkan upaya menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Komentar