PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) buka suara soal gugatan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut. PT PLN digugat akibat pemadaman listrik di Aceh pada akhir September 2025 lalu yang menyebabkan 18 ribu ayam milik peternak mati.
Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh, Lukman Hakim mengatakan, pihaknya menghormati gugatan tersebut.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan,” kata Lukman pada Rabu, 19 November 2025.
Lukman memastikan, perusahaanya siap untuk menjalani tahapan persidangan terkait dengan gugatan tersebut.
“Kami akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Lukman lewat pesan singkat kepada Tempo.
Meski begitu, Lukman bungkam ketika ditanyakan soal kronologi pemadaman listrik yang menyebabkan matinya belasan ribu ayam ternak tersebut.
Gugatan
Sebelumnya peternak ayam broiler asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, mengajukan gugatan perdata terhadap PT PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan itu dibuat setelah 18 ribu ayam miliknya mati imbas pemadaman listrik.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Blangpidie, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd. Penggugatnya adalah PT Meuligo Raya. Sedangkan tergugatnya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal ini PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh.
Kuasa hukum penggugat, Miswar menjelaskan, pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam terjadi pada 29 September 2025 lalu di Aceh. Pemadaman itu terjadi selama tiga hari berturut-turut, tanpa pemberitahuan resmi dari PLN.
Menurut Miswar, pemadaman listrik tersebut berdampak langsung pada kegiatan usaha kliennya yang memang bergantung pada suplai listrik. Terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam.
Peternak asal Gampong Blang Blang Raja itu merugi karena 18 ribu ekor ayam pedaging mati akibat pemadaman listrik selama tiga hari. Bahkan genset yang telah disiapkan juga akhirnya meledak akibat tidak ada kepastian kapan listrik kembali hidup.
Miswar menilai, tindakan PLN yang tidak memberitahukan jadwal pemadaman listrik dan tidak memberikan kompensasi akibat pemadaman merupakan bentuk kelalaian (negligence). Tindakan PLN itu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan MA Nomor 2314 K/Pdt/2013.
PLN juga dinilai telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid itu mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.
Menurut Miswar, kliennya telah mengalami kerugian materil sekitar Rp 784 juta akibat kelalaian PLN tersebut. Sementara itu, kerugian immateril ditaksir sebesar Rp 1 miliar. “Atas dasar itu, kami menggugat PT PLN,” kata Miswar.
(Sumber: TEMPO)







Komentar