Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Jokowi Bakal Dipanggil KPK

Apakah ini akhir dari dinasti sang “Raja Jawa”? Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Diduga Bolak-Balik Aturan Pembagian Kuota, Negara Rugi Rp 1 Triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak titik awal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ke dalam konstruksi fakta hukum yang dibangun penyidik. KPK menegaskan terbuka untuk memanggilnya sebagai saksi guna mengungkap perkara hingga “terang benderang.”

Berdasarkan penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, persoalan bermula dari kunjungan kerja Jokowi ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Jokowi membahas panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun.

“Kemudian diceritakan terkait dengan bahwa antrean haji, maksudnya antrean haji yang reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambahlah 20.000 kuota ini,” ujar Asep Guntur dalam rekaman yang beredar di media sosial.

Kuota tambahan 20.000 jemaah itu menjadi bibit masalah. KPK menduga, kuota yang seharusnya dikelola secara bersih sesuai undang-undang itu disalahgunakan. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi alokasi kuota tambahan secara tidak sah. Proporsi yang ditetapkan menyimpang dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“KPK menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sah dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan 92:8 dalam UU,” jelas Asep.

Pembagian kuota khusus yang melonjak itu kemudian diduga dikelola dengan praktik tidak terpuji. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex, diduga terlibat dalam proses penyaluran kuota haji khusus kepada biro perjalanan. Dalam proses itu, diduga terjadi praktik kickback atau suap kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Akibat dugaan penyimpangan itu, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun. KPK saat ini masih mendalami alur dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Yang menarik perhatian publik adalah pernyataan KPK yang membuka kemungkinan memanggil Jokowi. Panggilan itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk melengkapi konstruksi perkara. KPK ingin mengetahui detail pembicaraan dan kesepakatan antara Jokowi dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota tambahan tersebut, sebagai bahan untuk menguji kesesuaian implementasinya di lapangan.

“KPK menegaskan terbuka memanggil siapa pun, termasuk Jokowi, sebagai saksi guna mengungkap perkara secara terang benderang,” tegas Asep Guntur.

Kasus ini kembali mempertajam sorotan terhadap pengelolaan haji yang kerap bermasalah. KPK tampaknya bertekad menelusuri kasus ini ke segala arah, tak peduli seberapa tinggi nama yang terseret di dalamnya. Panggilan terhadap seorang mantan presiden akan menjadi ujian serius bagi transparansi dan keberanian penegakan hukum di Indonesia.

Komentar