KPK Akhirnya Menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. Dia Dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan Ancaman Pidana Maksimal Seumur Hidup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Berikut adalah poin-poin utama terkait status hukumnya:
- Pasal yang Disangkakan: Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Ancaman Pidana: Berdasarkan pasal tersebut, ia terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Konteks Kasus: Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yaqut membuat keputusan diskresi sepihak dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan skema 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
- Kerugian Negara: Penghitungan awal oleh KPK dan BPK menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
- Tersangka Lain: Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, berinisial IAA (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
SIMAK SELENGKAPNYA LIPUTAN METROTV BERJUDUL “YAQUT DITUNGGU PIDANA SEUMUR HIDUP”.
[VIDEO]







Komentar