Di era Jokibul, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kenaikan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di era Prabowo, rencana PPN yang mau dinaikkan lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, akhirnya dibatalkan Pemerintah setelah menuai penolakan keras masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini memberi sinyal akan menurunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat.
“PPN baru naik ya dari 10 ke 11? Apakah akan turun? Jadi gini, kita akan lihat akhir tahun kondisi ekonomi seperti apa. Nanti kita akan lihat, bisa gak kita turunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” kata Purbaya.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:







Komentar