WKWKWKWK


Ya Allah, masih aja main propaganda ‘taliban’. Bukannya para ‘taliban’nya udah berhasil mengusir Amrik dari Afghanistan, eh udah berhasil dipecat2in 5 tahun lalu?

Kita doakan semoga kebenaran terungkap di persidangan dan orang2 yang korup dihukum seberat2nya. Aamiin.

(@apostiera)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Berikut adalah rincian fakta terkait kasus tersebut:

  • Kerugian Negara: Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
  • Penyitaan Aset: KPK telah menyita berbagai aset dengan nilai total lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai (dalam mata uang Rupiah, USD, dan Riyal), kendaraan, serta tanah.
  • Modus Operandi: Yaqut diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler, menjadi dibagi rata dengan haji khusus.
  • Masa Penahanan: Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar