Warga Sampai Gugat Pemerintah ke PTUN Agar Menetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solichin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena hingga saat ini pemerintah tidak menetapkan status banjir Sumatera sebagai Bencana Nasionala.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT dan dan didaftarkan pada Jumat (5/12/2025).

Dalam gugatan tersebut, Arjana menyeret empat orang perwakilan pemerintah sebagai tergugat antara lain Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Arjana mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) karena menilai kondisi di lapangan sudah sangat parah. Data BNPB per 3 Desember mencatat 753 orang tewas, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga terpaksa mengungsi.

Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional.

Memang, tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional.

Hal inilah yang membuat Arjana harus turun tangan. Menurut dia, dari jumlah korban, luas wilayah terdampak, hingga kerusakan fasilitas umum seharusnya kondisi itu sudah lebih dari cukup untuk disikapi pemerintah dengan menetapkan status bencana nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007. Dia berpendapat seluruh indikator itu telah terpenuhi.

(sumber: Liputan6)

Komentar