Pemkot Kupang Klarifikasi Isu Penolakan Masjid Liliba, Tegaskan Pembangunan Harus Sesuai Aturan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial (seperti poster sebelah kiri di atas) mengenai dugaan penolakan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo terhadap pembangunan Masjid Liliba yang disebut-sebut karena dianggap tidak rasional.
Diskominfo Kota Kupang menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Wali Kota Kupang tidak pernah menolak pembangunan masjid, melainkan menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Wali Kota Christian saat melakukan audiensi bersama warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba, Jumat (23/1/2026), sebagaimana dikutip dari media Expo NTT. Dalam audiensi tersebut, Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen pembangunan masjid dimaksud.
“Kalau memang dokumennya belum lengkap, harus dihentikan sementara untuk dilengkapi sesuai aturan. Kita harus bersandar pada hukum. Pembangunan rumah ibadah harus memiliki izin dari FKUB dan Kementerian Agama. Jika itu belum dipenuhi, maka harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Wali Kota Kupang.
(Sumber: NTT Pos)
***
MUI Minta Pembangunan Masjid di Liliba Dihentikan Sementara, Sambil Menunggu Izin

Persoalan pro dan kontra terkait pembangunan Masjid Darul Amanah Liliba, Kota Kupang, memantik respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhammad MS, menghimbau seluruh pengurus dan jemaah Masjid Darul Amanah Liliba, untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Ia meminta, agar proses pembangunan dihentikan sementara, sambil menunggu proses perizinan resmi dari pemerintah setempat. Ia menegaskan, pihak pengurus masjid juga perlu melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat, untuk mendapatkan dukungan, sekaligus menjaga harmonisasi sosial di lingkungan sekitar.
“Sebelum pembangunan, sosialisasi kepada warga setempat sudah dilakukan dan pengurusan izin sudah masuk tahun keenam. Pembangunan tempat ibadah pasti menimbulkan pro dan kontra, sehingga kami harus turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar H. Muhammad MS, Minggu, (25/1 2026).
Ia menjelaskan, masalah yang terjadi saat ini, adalah pembangunan masjid sudah berjalan, meski izin resmi belum diterbitkan. Menurutnya hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Pembangunan masjid memang bisa menimbulkan pro dan kontra. Kita tidak bisa hanya mendengar satu pihak, sehingga harus turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba juga telah beraudiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Jumat (23/1/2026).
Wali Kota dr. Christian Widodo menegaskan bahwa, pemerintah tidak pernah menolak pembangunan Masjid Darul Amanah. Ia menekankan agar semua pembangunan dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Sumber: Koran NTT







Komentar