Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana Diperiksa Bareskrim Polri atas Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya ini merupakan bagian dari penyelidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Hellyana dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Tadi Ibu Wagub (Hellyana) diperiksa dari pukul 11.00 WIB. Kemudian, selesai pukul 14.00 WIB. Kurang lebih tiga jam,” kata Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Zainul menjelaskan Hellyana turut membawa ijazah asli dan transkrip nilai, kemudian menunjukkannya kepada penyidik.

Selain itu, Hellyana juga menunjukkan foto ketika ia diwisuda dari Universitas Azzahra, serta menyampaikan nama pihak-pihak yang hadir dalam wisudanya.

“Kemudian skripsinya, dosen pembimbingnya, rekan-rekan beliau pada saat kuliah, sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Zainul, dikutip dari Antara.

Untuk langkah selanjutnya, Zainul menembahkan, saksi-saksi yang meringankan Hellyana akan dimintai klarifikasi pada pekan depan.

Diketahui, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Juli 2025.

Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik. Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporannya itu lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengeklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Karena itu, ia melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri.

Hellyana disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Universitas Azzahra adalah sebuah universitas swasta yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Berdiri: 1997. Pendiri: Fadel Muhammad.
  • Hellyana adalah seorang politikus PPP. Ia mula-mula menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung (24 September 2019 – 24 September 2024). Ia kemudian diangkat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung. Sebelum Akhirnya Terpilih Sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Mendampingi Hidayat Arsani (Golkar), yang mulai menjabat 17 April 2025.

Komentar