
Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan orang tua siswa yang dikenal sebagai toke sawit.
Sebelum libur semester, Tri telah mengimbau siswa agar kembali ke sekolah dengan rambut pendek dan tidak disemir. Namun saat masuk sekolah, masih ditemukan siswa berambut panjang dan pirang. Penertiban dilakukan pada 8 Januari 2025 dengan bantuan mahasiswa KKN.
Salah satu siswa sempat menolak dan mengucapkan kata-kata kasar setelah rambutnya dipangkas. Secara spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut untuk menghentikan ucapan tidak pantas. Tri menegaskan tidak ada niat melakukan kekerasan dan siswa tetap mengikuti pelajaran tanpa luka atau cedera.
Meski demikian, orang tua murid melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tri kemudian dipanggil sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini memicu perdebatan publik terkait batas kedisiplinan di sekolah dan perlindungan anak.
Meski tidak ditahan, status tersangka membuat guru honorer tersebut mengalami tekanan psikologis dan sosial.
Sumber: IG Jambisharing







Komentar