- UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 437 ayat (2): “Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta.”
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015: menetapkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
- Larangan merokok: Semua orang dilarang merokok di lingkungan sekolah, termasuk guru dan murid.
Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU Kesehatan dan peraturan pelaksananya, yaitu PP 28/2024.
Patut diperhatikan sebelumnya, bahwa sekolah merupakan tempat proses belajar dan mengajar. Oleh karena itu, sekolah merupakan salah satu kawasan tanpa rokok, yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Selanjutnya, ketentuan tempat apa saja yang termasuk kawasan tanpa rokok dapat ditemukan Pasal 151 ayat (1) UU Kesehatan jo. Pasal 443 ayat (2) PP 28/2024, yang menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok terdiri atas:
- fasilitas pelayanan kesehatan
- tempat proses belajar mengajar
- tempat anak bermain
- tempat ibadah
- angkutan umum
- tempat kerja; dan
- tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Lantas, bagaimana dengan guru dan murid melanggar kawasan tanpa rokok?
Baik guru maupun murid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta.”
Sehingga, dengan demikian murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi berupa pidana denda maksimal Rp50 juta tanpa terkecuali, karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.
(Sumber: Hukum Online)







Komentar