Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta

Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, melayangkan gugatan administrasi negara terhadap Menteri Keuangan (Menkeu).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor 308/G/2025/PTUN. JKT, pada pekan lalu, Jumat (12/9/2025).

Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta belum genap sepekan jabatan Menkeu resmi dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati usai reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, belum ada klasifikasi mengenai perkara yang didaftarkan oleh perempuan akrab disapa Tutut itu kepada Bendahara Negara.

“Klasifikasi Perkara: Lain-lain. Gugatan: Belum dapat ditampilkan,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Kasus 308/G/2025/PTUN.JKT adalah gugatan administrasi oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana terhadap Menteri Keuangan RI, diajukan 12 Sept 2025. Klasifikasi: Lain-lain. Status: Pemeriksaan persiapan. Detail gugatan belum ditampilkan publik di SIPP PTUN Jakarta. Sumber beragam spekulasi: terkait hak kelola aset atau keputusan administratif.

“Kayaknya tentang penyitaan beberapa asset nya Cendana. Mumpung si gendut berkuasa, biar balik lg asset2nya,” komen netizen X.

Untuk diketahui, Tutut saat ini berprofesi sebagai pengusaha. Pada saat pemerintahan Orde Baru, putri pertama dari Presiden kedua RI itu pernah menjabat Menteri Sosial (Mensos).

Tutut Soeharto merupakan anak pertama Soeharto, sedangkan Titiek Soeharto (eks istri Prabowo) anak keempat.

Komentar