TUAN BARU

TUAN BARU

✍🏻Agustinus Edy Kristianto

Sangat menarik mengikuti perkembangan berita pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga sebagai penyebab banjir Sumatera.

Logika sederhana saya:

  • Kalau aktivitas suatu perusahaan di kawasan hutan menyebabkan banjir sehingga izinnya dicabut, maka ke depannya kawasan hutan itu tidak boleh lagi diusahakan untuk kepentingan industri sama sekali alias kembalikan seluruhnya menjadi hutan alam lagi.
  • Tapi lain ceritanya kalau nanti aktivitas industri di kawasan hutan itu diizinkan lagi dengan deretan pemain baru, terutama yang memiliki hubungan khusus dengan penguasa saat ini.

Saya tidak anti-penertiban kawasan hutan, tapi tetap perlu kritis terhadap motif bisnis-politik, proses, dan ujung ceritanya bakal seperti apa.

Sekilas langkah Presiden Prabowo Subianto cukup memikat publik sebagai berita pascabencana:

  • Pencabutan izin diputuskan lewat rapat terbatas daring dari Inggris (19/1/2026)
  • Pernyataan pers Mensesneg dilakukan sehari setelahnya (20/1/2026)
  • Bahkan tak cuma mencabut izin, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan gugatan lingkungan terhadap perusahaan di Pengadilan Negeri Medan. Nilai gugatan terbesar adalah terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebesar Rp3,89 triliun dan PT Agincourt Resources (PTAR) Rp200,9 miliar.

Ada yang menyebut keputusan itu seperti petir di siang bolong. Bahkan saya pikir orang-orang kementerian (terutama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan) juga kaget dan mungkin tengah bingung menyusun alasan pencabutan izin (apalagi dilakukan tanpa proses seperti surat peringatan, dst.), sebab bagaimanapun juga secara formal surat keputusan pencabutan diterbitkan oleh pihak yang memberikan izin, yaitu Kementerian.

Saya cuma bisa menduga kemungkinan Presiden punya “teman-teman baru” yang pengaruhnya sangat kuat merasuki bukan cuma pikiran dan tindakan presiden, tetapi juga mimpi-mimpinya.

Ada selentingan kabar kedekatan Prabowo dengan Presiden Lula (Brazil) di mana Lula diduga kuat dekat dengan Eldorado, perusahaan pulp & paper Brazil, yang mungkin akan menjadi pemain baru di Indonesia berkongsi dengan partner lokal yang direstui presiden.

Sepanjang saya amati pemberitaan media, belum jelas jenis izin apa yang dicabut dan mana bukti formal tertulisnya. Ucapan para pejabat berbeda-beda satu sama lain. Kebanyakan ngeles berkata semua masih proses dan keputusan sudah didahului kajian mendalam—tanpa menjelaskan kajian macam apa yang dilakukan.

Yang dicabut dari Agincourt (tambang emas Martabe, Tapanuli Selatan) itu apanya? Kontrak Karya/Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin penggunaan kawasan hutannya, izin lingkungannya, atau apanya? Setiap jenis izin itu punya konsekuensi hukum yang berbeda-beda meskipun saling berkaitan. Kontrak Karya memberikan hak atas mineral emas dan perak, sedangkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memberikan hak akses dan pemakaian lahan.

Kontrak Karya PTAR diteken 1997 (diamendemen 2018) dan berlaku hingga 2042—setelahnya dapat diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PPKH (pelepasan kawasan) terbaru terbit 2018 dengan luas konsesi 130.252 hektare. Berdasarkan laporan keuangan PT United Tractors Tbk (UNTR) per 30 September 2025, kontribusi tambang PTAR terhadap total pendapatan UNTR adalah sekitar 10% (Rp10,3 triliun).

Kalau Kontrak Karya dibatalkan, kiamat buat PTAR: seluruh operasional tambang berhenti, pendapatan hilang signifikan, nilai aset turun (impairment), kewajiban percepatan penutupan tambang berikut rehabilitasi lingkungan, hingga memicu gagal bayar/wanprestasi terhadap kontrak perusahaan dengan pihak ketiga. PTAR masih bisa melawan dengan cara mulai dari mengajukan keberatan administratif hingga arbitrase internasional. Jika KK PTAR dibatalkan, ketakutan bakal menjalar. Bisa-bisa Freeport Indonesia yang saat ini sedang melakukan pembahasan perpanjangan IUPK (berakhir 2041) dengan pemerintah bakal ketar-ketir juga.

Kalau pencabutan izin terhadap Toba Pulp Lestari ditafsirkan presiden sedang kasih terapi kejut buat konglomerat Sukanto Tanoto, maka utak-atik izin PTAR bisa pula ditafsirkan penguasa sedang colek konglomerat Astra. Siapa di atas Astra?

UNTR menguasai 95% saham PTAR. PT Astra International Tbk (ASII) menguasai 59,50% saham UNTR. Sementara itu, 50,11% saham ASII dikendalikan entitas bernama Jardine Cycle & Carriage (JC&C) yang dikendalikan oleh Jardine Matheson Holdings Limited. Jardines, konglomerasi multinasional dari Britania Raya, inilah pengendali terakhir (ultimate parent) dari UNTR. Ia dikendalikan oleh keluarga Keswick, pebisnis Skotlandia yang dikenal dekat dengan Gereja Protestan Skotlandia.

Rasanya naif, ya, kalau kita bermimpi ratusan ribu hektare lahan konsesi PTAR ini kelak akan dijadikan sepenuhnya hutan alam untuk mendukung lingkungan, apalagi di dalamnya terbukti ada cadangan emas dan mineral lainnya (sekitar 6,4 juta ons emas & 58 juta ons perak per Juni 2025).

Yang lebih ‘masuk akal’ mungkin seluruh aset ‘sitaan’ itu—yang dibahasakan ditarik oleh negara—kemudian dikumpulkan di satu lapak besar kemudian ditawarkan untuk disewa oleh individu/badan swasta baru dengan sistem bagi hasil (misal: 60:40) di mana fee 40% itu wajib dibayar di muka.

Garis tebal: dibayar di MUKA.

Salam,
AEK

Komentar