Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin terkait keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menilai, rumusan dalam penjelasan pasal tersebut telah mengaburkan ketentuan pokok yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin meniti karier di lembaga sipil maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di luar institusi Polri.
Putusan ini menjadi sorotan karena dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira Polri aktif tercatat menempati posisi strategis di lembaga sipil, antara lain:
- Irjen Petrus Reinhard Golose, yang sempat menjabat sebagai Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional).
- Irjen Tornagogo Sihombing, pernah menjabat sebagai Deputi di Badan Narkotika Nasional sebelum akhirnya kembali ke Polri.
- Komjen Rycko Amelza Dahniel, kini menjabat sebagai Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
- Irjen Arman Depari, yang pernah menempati posisi Deputi Pemberantasan di BNN.
- Komjen Agus Andrianto, sebelum menjadi Wakapolri, pernah dikabarkan terlibat dalam koordinasi lintas kementerian di bidang energi dan sumber daya alam.
Selain itu, penugasan polisi aktif di posisi sipil juga kerap terjadi di Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Praktik ini kerap menuai kritik publik karena dianggap mengaburkan batas antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil, serta berpotensi mengganggu prinsip netralitas dan profesionalitas Polri.
Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menjaga profesionalisme institusi kepolisian.







Komentar