Tiga Pengusaha Ditangkap Ditjen Pajak, Rugikan Negara Rp 10,59 M

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengungkap kasus pidana perpajakan. Tiga pengusaha yang diduga terlibat manipulasi pajak ditangkap karena dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp10,59 miliar.

Ketiganya—berinisial AFW, AH, dan FJ—telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 November 2025. Penyerahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.

Dalam Siaran Pers SP-30/WPJ.05/2025, DJP menyebut penyerahan tersebut merupakan tahap penting dalam rangkaian proses penyidikan tindak pidana perpajakan.

Modus: Faktur Pajak Fiktif dan SPT Palsu

Menurut DJP, para tersangka melalui PT FNB diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Selain itu, mereka dituduh mengirimkan SPT Masa PPN tahun 2022 dari Januari hingga Oktober dengan data yang tidak sesuai.

Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10.597.458.809.

Landasan Hukum yang Dikenakan

Ketiga tersangka dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu:

  • Pasal 39A huruf a,
  • juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d,
  • juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007,
    yang telah diperbarui terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

DJP: Penegakan Hukum untuk Efek Jera

Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan bahwa kerja sama antara penyidik pajak dan aparat penegak hukum merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Komentar