Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penetapan tersangka ini telah dilakukan pada 8 Januari 2026.
Orang dekat Yaqut, Islah Bahrawi di acara podcast Akbar Faizal Uncensored blak-blakan menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo dalam pusaran kasus korupsi kuota haji.
Islah Bahrawi mengatakan Menag Yaqut diperintah Presiden Jokowi untuk menghindari PANSUS HAJI yang digelar DPR saat itu.
Sebagaimana diketahui, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang berlangsung sejak 9 Juli hingga 30 September 2024 terkait berbagai permasalahan haji, salah satunya adalah soal 20.000 kuota haji tambahan yang pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan UU.
Saat itu Menag Yaqut tidak pernah nongol di sidang Pansus DPR walau berkali-kali mendapat surat panggilan dari pansus DPR.
Ternyata, menurut penuturan Islah Bahrawi, Yaqut DILARANG Presiden Jokowi untuk datang ke Pansus HAJI.
Caranya melarang itu adalah menugaskan Menag Yaqut menggantikan Menhan Prabowo ke Prancis. Tugasnya cuma 3 hari, tapi ternyata di Prancis sampai 24 hari karena untuk menunggu selesainya Pansus Haji.
Hasil Pansus Haji kemudian diserahkan DPR ke KPK untuk ditindaklanjuti. KPK akhirnya mengusut kasus korupsi kuota haji dan Menag Yaqut akhirnya jadi tersangka.
Sumber: https://www.instagram.com/p/DTeQhtjk45W/
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO DIBAWAH:







Komentar