Ternyata lebih simple mencari keadilan melewati pintu hak prerogratif Presiden. Ketika Penyidik, Jaksa Penuntut Umum hingga hakim belum bisa memahami rasa keadilan masyarakat….
Masih ada harapan lewat jalur Presiden. Tetapi itu terlalu melelahkan bagi seorang Presiden menjaga asa keadilan.
Semoga KPK tidak koplak lagi…
(Gede Pasek Suardika)






