Risiko Jadi Tentara Bayaran:
Antara Hukum, Nyawa, dan Stigma!
Menjadi tentara bayaran bukan sekadar pekerjaan berbahaya, tetapi juga membawa konsekuensi hukum dan sosial yang berat.
Menurut Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, tentara bayaran tidak diakui sebagai kombatan sah.
Artinya, jika tertangkap, mereka tidak mendapat perlindungan sebagai Prisoner of War (POW) dan bisa diperlakukan sebagai kriminal.
Hal ini diperkuat oleh Konvensi PBB 1989 yang melarang perekrutan dan penggunaan tentara bayaran.
Selain itu, tingkat kematian di kalangan tentara bayaran sangat tinggi. Mereka sering ditempatkan di misi berisiko ekstrem, seperti garis depan atau operasi rahasia, di mana peluang selamat jauh lebih kecil dibanding tentara reguler.
Dari sisi sosial, tentara bayaran kerap dicap sebagai “soldier of fortune” — berperang demi uang, bukan demi negara atau idealisme. Stigma ini membuat mereka sulit diterima dalam komunitas militer maupun masyarakat luas.
Kesimpulannya, menjadi tentara bayaran berarti menghadapi legalitas abu‑abu, risiko nyawa, dan stigma sosial yang melekat kuat.

Baru-baru ini seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, nekat desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Ia mengaku mendapatkan pangkat Letda di militer Rusia dengan bonus awal bergabung sebesar 2 juta Rubel (sekitar Rp420 juta) dan gaji bulanan sekitar Rp42 juta.







Komentar