Seorang tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, Alfarisi bin Rikosen, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi wafatnya Alfarisi pertama kali diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum dinyatakan meninggal dunia. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyebut peristiwa tersebut kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia.
“Kematian Alfarisi ketika berada dalam penguasaan penuh negara menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi tahanan,” kata Fatkhul dalam keterangan tertulis.
Alfarisi, pemuda berusia 21 tahun, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di indekosnya di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Setelah penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus sebagai terdakwa.
Selama masa penahanan, KontraS mencatat adanya penurunan berat badan yang sangat drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya standar minimum layanan kesehatan dan kondisi penahanan.
Menurut Fatkhul, situasi ini bertentangan dengan Standar Minimum PBB untuk Perlakuan terhadap Narapidana, yang mewajibkan negara menjamin hak kesehatan fisik dan mental setiap tahanan tanpa diskriminasi. Kunjungan terakhir keluarga pada 24 Desember 2025 juga disebut tidak menunjukkan adanya keluhan medis serius dari Alfarisi.
Atas peristiwa ini, Federasi KontraS dan KontraS Surabaya mendesak pemerintah melakukan penyelidikan independen, imparsial, dan transparan atas kematian Alfarisi. Mereka juga meminta adanya pertanggungjawaban hukum terhadap aparat yang diduga lalai, serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lain di Indonesia.
Fatkhul menegaskan, kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan, khususnya terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.







Komentar