Seorang Polisi Curi Motor Milik Polisi di Parkiran Polresta, Lalu Motor Dijual Rp 9,5 Juta
Polresta Deli Serdang menangkap seorang anggota polisi berinisial FE karena mencuri sepeda motor dari sesama anggota polisi.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu menyebut terduga pelaku menjual motor curiannya seharga Rp9,5 juta.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, Iptu Gabe menyatakan pencurian ini dilatari motif ekonomi dan menginginkan sepeda motor trail milik korban.
“Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) saat korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkir motornya di barak Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian menunaikan salat di masjid.
Setelah salat, korban melihat FE melintasi masjid dengan sepeda motor miliknya.
Korban sempat menunggu terduga pelaku kembali dengan motornya. Namun, hingga Jumat (2/1/2026), terduga pelaku tak kunjung kembali dan korban melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Gabe menambahkan, terduga pelaku pencurian saat ini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Gabe mengonfirmasi pelaku adalah personel aktif yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
“Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” kata Gabe dikutip Antara.
Lebih lanjut, Gabe mengungkapkan terduga pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana asal 477 ayat (1) ke-F subsider pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku pun akan diporses secara etik dan terancam sanksi pemecatan.
“Serta akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH,” katanya.







Komentar