Suci dari najis bahkan ketika sholat itu tidak wajib menurut mayoritas Madzhab Malikiyah

Suci dari najis bahkan ketika sholat itu tidak wajib menurut mayoritas Madzhab Malikiyah

✍🏻Tsabit Abi Fadhil

Setidaknya ada tiga qoul (pendapat) dalam Malikiyah, yaitu wajib, sunnah dan istihbab. Pendapat yang menyatakan sunnah itu pendapat yang kuat dalam madzhab dan mayoritas Malikiyah berpendapat demikian.

Begitupun tidak ada perbedaan dan perincian antara najis mugholadhoh, mutawasitoh atau mukhoffahah, dalam Malikiyah najis itu sama saja.

Pendapat ini bisa dipakai seperti contoh orang² yang merasa berat jika harus mengulangi sholatnya berbulan-bulan karena lihurmatil wakti misalnya karena operasi yang membawa najis yang sulit untuk disucikan, yang memang tidak boleh terkena air.

Juga bisa dipakai oleh orang yang waswas dengan najis, atau berada di tempat umum seperti toilet-toilet masjid umum yang terkadang sulit sekali menghindari najis dan komitmen dengan Syafiiyah..

Juga bisa dipakai oleh orang² yang kebetulan badan, pakaian dan tempatnya tidak suci..

Jadi dalam kondisi apapun termasuk misalnya kita tidak memiliki baju suci, tidak bisa mensucikan badan kita, atau berada di tempat yang tidak suci, maka sholatnya tetap sah jika mengikuti fatwa ini.

idealnya memang ketika kita mengikuti qoul (pendapat) Malikiyah ini kita menggunakan satu bundling (paket) wudhu dan sholatnya malikiyah, yaitu mengusap seluruh kepala dan menggosok gosok anggota wudhu untuk menghindari talfiq (pencampuran madzhab), tetapi dalam catatan ini Syaikh Al Adawi memperbolehkan talfiq dua madzhab dalam satu ibadah, dan kata beliau hal ini mu’tamad.
_

Fathul alam, Syaikh Muhammad Abdullah Al Jurdani, fawaid dari Gus M Syihabuddin Dimyathi.

Komentar