Subhan Palal, SH, MH, yakin menang gugatan melawan Gibran: “Saya gugat itu by data, bukan by omon-omon”

Penggugat ijazah SMA Gibran, Haji Muhammad Subhan Palal, SH, MH, yakin gugatannya akan menang.

Hal ini disampaikan Pak Subhan di acara Kompas TV tadi malam (19/9/2025) saat debat dengan para termul.

“Melihat rumitnya penjelasan dari Andi Azwan (termul), itu menambah keyakinan saya bahwa gugatan saya akan memang, karena saya menggugat by data, bukan by omon omon (seperti termul), saya mempunyai bukti seterang Monas di Jakarta, ditambah bukti dari Mas Roy itu seterang matahari,” ujar Pak Subhan.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.

Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.

Di acara yang berbeda, Pak Subhan menegaskan dirinya menggugat Gibran tanpa ada sponsor/pihak di balik gugatannya.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu malam.

Ia mengatakan, gugatannya ini berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.

“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.

Subhan Palal pun menegaskan, gugatannya adalah murni masalah hukum (view hukum), bukan politik.

Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Berikut isi petitum gugatan:

  • Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat I (Gibran) dan Tergugat II (KPU) bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
  • Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 – 2029.
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
  • Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

[VIDEO]

Komentar