Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menghadirkan babak baru dalam praktik muamalah modern. Jika dahulu manusia hanya memanfaatkan alat bantu sederhana, kini hadir sistem yang mampu menghasilkan tulisan, ilustrasi, suara, hingga perangkat lunak secara otomatis berdasarkan perintah pengguna. Produk-produk tersebut kemudian dijual, dilisensikan, bahkan menjadi sumber nafkah. Lalu bagaimana fikih memandangnya? Apakah karya AI tergolong harta (māl)? Siapa pemiliknya? Sahkah diperjualbelikan? Dan siapa yang bertanggung jawab secara syar‘i?
Kerja dan Kepemilikan dalam Syariat
Islam menegaskan bahwa kepemilikan lahir dari usaha manusia. Allah Ta‘ālā berfirman:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah ia usahakan.” (QS. an-Najm: 39)
Ayat ini menegaskan prinsip kasb (usaha sadar) sebagai dasar kepemilikan. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri.” (HR. al-Bukhārī no. 2072)
Dengan demikian, nilai kehalalan penghasilan sangat terkait dengan peran aktif manusia dalam proses tersebut.
Apakah Karya AI Termasuk Māl?
Dalam definisi fikih, māl adalah sesuatu yang bernilai menurut kebiasaan (‘urf), dapat dimanfaatkan secara halal, dan bisa dikuasai. Ibn ‘Ābidīn menjelaskan:
الْمَالُ مَا يُمَالُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ
“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk kebutuhan.”
Berdasarkan kriteria ini, hasil karya AI bisa dianggap sebagai māl karena memiliki manfaat yang diakui dan dapat dimonetisasi. Namun, pengakuan sebagai harta tidak otomatis berarti kepemilikan absolut tanpa batas.
AI sebagai Alat, Bukan Subjek Hukum
Dalam perspektif uṣūl fikih, AI bukan mukallaf. Ia tidak memiliki niat dan tidak dibebani tanggung jawab hukum. Statusnya serupa alat canggih yang digunakan manusia. al-Qarāfī menjelaskan:
الْآلَةُ لَا تُنْسَبُ إِلَيْهَا الْأَفْعَالُ شَرْعًا، وَإِنَّمَا تُنْسَبُ إِلَى الْمُسْتَعْمِلِ
“Perbuatan tidak dinisbatkan kepada alat, tetapi kepada penggunanya.”
Karena itu, karya yang dihasilkan AI secara hukum dikaitkan dengan manusia yang menginisiasi dan mengarahkannya.
Akad dan Kepemilikan Manfaat
Dalam muamalah, yang menjadi objek akad tidak selalu benda fisik, tetapi juga manfaat. Kaidah fikih menyebutkan:
الْمَنَافِعُ لَهَا حُكْمُ الْأَعْيَانِ
“Manfaat memiliki kedudukan hukum seperti benda.”
Selama karya AI jelas, tidak mengandung gharar, dan tidak melanggar syariat, ia dapat menjadi objek transaksi yang sah. Namun jika mengandung pelanggaran hak cipta, peniruan substantif, atau dimanfaatkan untuk tujuan haram, maka berlaku kaidah:
مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang mengantarkan pada yang haram, maka hukumnya haram.”
Tanggung Jawab Syar‘i
Syariat bertujuan menjaga harta, akal, dan keadilan. asy-Syāṭibī menegaskan bahwa setiap tindakan harus mempertimbangkan maslahat dan mencegah mafsadat. Hak kekayaan intelektual juga diakui dalam fikih kontemporer. Syekh Wahbah az-Zuḥaylī menyatakan bahwa hak non-fisik dilindungi secara syar‘i. Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI) pun menegaskan hak cipta sebagai hak yang wajib dijaga.
Karena itu, jika karya AI merugikan pihak lain, menipu konsumen, atau merampas hak kreator, maka tanggung jawab tetap berada pada manusia. AI tidak menanggung dosa; manusialah yang dimintai pertanggungjawaban.
Teknologi pada hakikatnya hanyalah wasilah. Nilainya ditentukan oleh tujuan, cara penggunaan, dan dampaknya. Karya berbasis AI bisa halal, syubhat, atau haram, tergantung bagaimana manusia mengelolanya.
Wallāhu Ta‘ālā a‘lam. Semoga bermanfaat.
Oleh Junaidi Abu Isa


Yerel Kalkınma Hamlesi kapsamında yatırım planımızı doğru teşvik modeliyle hayata geçirmemizi EcoSinerji Proje, Uygulama ve Danışmanlık Ofisi sağladı; bilgi için https://ecosinerji.com