Skema Ponzi Berkedok Dana Syariah

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sedang dalam proses hukum intensif setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat penggunaan skema Ponzi berkedok syariah yang menyebabkan gagal bayar masif. Kerugian nasabah mencapai Rp 2,4 triliun.

Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pinjaman daring berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengindikasikan adanya dugaan kriminalitas (fraud) yang menyebabkan gagal bayar ke pemberi pinjaman (lender).

Secara umum, DSI diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan skema ponzi.

Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi di mana keuntungan bagi investor lama dibayar menggunakan dana dari investor baru, bukan dari hasil keuntungan bisnis yang sah. Skema ini akan terus berjalan selama ada aliran investor baru, namun akan segera runtuh ketika jumlah peserta baru berkurang atau banyak peserta menarik dananya secara bersamaan.

Total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018,” kata dia dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Berikut adalah poin-poin utama kasus tersebut:

  • Dugaan Skema Ponzi & Fraud: Investigasi OJK dan PPATK mendeteksi bahwa keuntungan yang diberikan kepada lender (pendana) bukan berasal dari bagi hasil proyek real estat, melainkan dari dana lender baru. Ditemukan juga indikasi proyek fiktif berskala besar.
  • Total Kerugian & Gagal Bayar: Dari total dana masyarakat sekitar Rp7,4 triliun yang dikelola sejak 2021, terdapat potensi gagal bayar sebesar Rp 2,4 triliun.

Tindakan Hukum:

  • Bareskrim Polri: Status kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2026 karena ditemukan unsur pidana pengalihan dana ke perusahaan terafiliasi.
  • OJK: Telah membatasi kegiatan usaha DSI sejak Oktober 2025 dan sedang menyiapkan gugatan perdata untuk melindungi hak para korban.
  • Istana & DPR: Kasus ini telah dilaporkan kepada Presiden dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI karena besarnya dampak sosial dan finansial.
  • Status Perusahaan: Meskipun DSI merupakan entitas yang terdaftar dan diawasi OJK sebelumnya, temuan fraud ini dianggap sebagai bentuk malapraktik pengelolaan yang fatal.

Bagi para investor atau lender yang terdampak, disarankan untuk memantau perkembangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bergabung dengan paguyuban korban untuk koordinasi pengembalian aset melalui jalur hukum.

Komentar