Jaksa menyebut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat Rp 809 miliar dari program digitalisasi pendidikan di kementeriannya.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” terang jaksa Roy Riady di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa menyebut, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, yang sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Roy mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun tersebut didasarkan pada angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Ia menjelaskan, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tersebut dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Pelaksanaannya juga teridentifikasi tidak melalui evaluasi harga dan survei.
Akibatnya, sambung Roy, laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Rincian Dana Dugaan Korupsi Kemendikbudristek
Berikut rincian sejumlah orang dan korporasi yang terlibat dalam kerugian ini beserta besaran yang diterima berdasarkan keterangan dari jaksa :
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
- Suhartono Arham sebesar USD 7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000
- Susanto sebesar Rp 50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
(Sumber: Detik, Inilah)







Komentar