SIKAP TEGAS NU: HARAM memberi like, share, endorse atau follow akun/konten terindikasi hombreng (LGBTQ)

Nih, para emak-emak yang masih bilang nonton kelakuan para hompimpa seperti Itwill, dan sejenisnya, cuma sebagai hiburan atau lucu-lucuan. NU dengan tegas menyatakan bahwa yang share, like, dan follow itu haram. Termasuk yang endorse mereka juga haram. Stop juga normalisasi benc0ng sebagai MC di acara nikahan atau apa pun itu karena ruang publik harus aman dari penyimpangan dan harus ramah anak.
Ada tanggung jawab moral, dampak sosial, dan menyangkut perlindungan generasi.

SIKAP TEGAS NU: Haramkan Like, Share hingga Endorse Konten Terindikasi LGBTQ!

Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banjar menyatakan sikap tegas terhadap maraknya konten digital yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ di media sosial.

NU menilai, keterlibatan publik—mulai dari menyukai, membagikan, mengikuti, hingga menggunakan jasa endorsement—terhadap konten semacam itu bertentangan dengan prinsip syariat Islam, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Kabupaten Banjar, Ahmad Mursyidi, merujuk pada hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Banjar, Senin (9/2/2026).

Forum Bahtsul Masail itu digelar pada Rabu (4/2/2026) di Aula Guru Tuha, Gedung NU Kabupaten Banjar, dan melibatkan berbagai pihak lintas institusi.

Di antaranya unsur Rais Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Banjar, Dinas Sosial dan DP3AP2KB, Kementerian Agama Kabupaten Banjar, PD Muhammadiyah Martapura, akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE), hingga Rabithah Alawiyah Martapura Banjarbaru.

“Perwakilan pondok pesantren dan badan otonom NU seperti IPNU Banjar, LP Ma’arif NU Banjar, dan LTN NU Banjar juga terlibat dalam forum tersebut,” ujar Mursyidi.

Menurutnya, pembahasan difokuskan pada fenomena interaksi digital dan penggunaan jasa endorsement terhadap konten kreator yang secara lahiriah menampilkan penyerupaan lawan jenis, kerap dikemas sebagai hiburan atau seni peran.

“Yang banyak muncul adalah konten laki-laki yang berdandan dan bertingkah laku menyerupai perempuan, atau sebaliknya. Konten ini sering viral karena dianggap lucu,” jelasnya.

Viralitas tersebut, lanjut Mursyidi, berdampak pada meningkatnya jumlah pengikut dan nilai ekonomi konten kreator. Tak sedikit pelaku usaha maupun instansi yang memanfaatkan popularitas itu untuk promosi, tanpa mempertimbangkan aspek etika dan hukum syariat.

“Karena follower-nya besar, jasanya dipakai untuk promosi produk atau program, padahal kontennya mengandung unsur penyerupaan lawan jenis,” katanya.

Dalam perspektif fikih, NU Banjar menegaskan bahwa indikasi perilaku menyimpang tidak diukur dari pengakuan batin, melainkan dari penyerupaan (tasyabbuh) yang tampak secara lahiriah dan dikenali secara sosial.

“Jika penyerupaan itu dilakukan secara sadar, disengaja, dan dipelihara, maka hukumnya haram dan tercela, meski tanpa perbuatan seksual,” tegas Mursyidi.

NU Banjar juga menyatakan bahwa memberi dukungan digital seperti like, share, follow, maupun menikmati konten tersebut tetap dihukumi haram, karena dianggap sebagai bentuk dukungan dan normalisasi kemungkaran di ruang publik digital.

Selain itu, praktik endorsement atau kerja sama promosi dengan konten kreator yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ juga dinilai haram dan akadnya tidak sah, karena jasa yang diperjualbelikan tidak termasuk manfaat yang dibenarkan syariat.

Meski bersikap tegas, NU Banjar menekankan pendekatan yang bukan bersifat stigmatisasi atau penghukuman. Hasil Bahtsul Masail justru mendorong upaya perbaikan dan pembinaan (tashih wa islah) melalui pendampingan psikologis-terapeutik dan pembinaan keagamaan, dengan tetap menjaga martabat dan privasi individu.

“Ini bukan soal membenci individu, tetapi menjaga nilai dan etika publik. Ruang digital bukan ruang tanpa batas. Viral tidak selalu benar, dan ramai belum tentu boleh,” pungkas Mursyidi.

Sumber: RADAR BANJAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *