Remaja inisial W (15) nekat habisi nyawa ayah tirinya, Abdullah karena tak dibelikan motor.
Selain itu, anak tersebut sempat disuruh bekerja oleh ibunya agar kelak bisa membayar cicilan motornya sendiri.
Namun petaka justru terjadi saat malam hari pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 21.14 Wita.
Abdullah teriak minta tolong dari rumah semi permanen miliknya.
Suasana di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai sepi dari aktivitas warga.
Warga kampung Kirasa yang awalnya tenang dan bersiap istirahat tiba-tiba geger.

Abdullah meminta tolong. Tubuhnya bersimbah darah.
Warga panik, sebagian berusaha melakukan pertolongan dan ada juga yang mendatangkan ambulans desa.
Saat tiba di Rumah Sakit HA. Sultan Dg Radja Bulukumba, Abdullah meninggal dunia.
“Innalillah,..Pak Abdullah meninggal dunia diduga ditikam anak tirinya,” kata Arman, warga Desa Palambarae.
Anak tiri terduga pelaku bernama W (15) telah diringkus polisi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bulukumba.
Pelaku sempat hilang usai menikam ayahnya.
Namun ia berhasil ditangkap polisi kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
Polisi langsung melakukan introgasi kepada pelaku.
Tangan pelaku diikat dan duduk di lantai mengenakan baju kaos warna hijau daun dan celana hitam.
W menceritakan motif membunuh ayah tirinya.
Awalnya W meminta ibu kandungnya membelikan satu unit sepeda motor.
Namun ibunya tak sanggup memenuhi permintaan anaknya karena alasan ekonomi.
Sang ibu menyampaikan ke anaknya dapat membelikan motor, tapi syaratnya harus bekerja.
Agar hasil kerja W dapat dibayarkan cicilan sepeda motor.
Mendengar jawaban itu, W memukul ibunya.
Melihat kejadian itu, sang ayah tiri marah dan meminta ke W agar tak berlaku kasar ke ibunya.
Pada malam hari, Abdullah tak miliki kecurigaan jika akan ditikam anaknya.
Ia berbincang biasa dengan sang anak tiri di bagian belakang dapur.
Tiba-tiba, W menikam bagian perut samping Abdullah hingga tewas.
“Motifnya pelaku minta dibelikan sepeda motor. Tidak dibelikan orang tuanya karena terbatas ekonominya,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Ali, Sabtu (10/1/2026).
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah menghilangkan nyawa orang tuanya.
Polisi juga masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya atas kejadian itu.







Komentar