✍🏻Noor Akhmad Setiawan
Sekarang saya mau “membela” teman-teman yang pro rukyah, karena sering disalahpahami tidak mau pakai sains dan teknologi.
Kadang kita terlalu cepat menjadikan “shūmū li-ru’yatihi” “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal)” sebagai sekadar perdebatan metode: rukyah vs hisab.
Padahal bisa jadi, teks itu bukan hanya bicara cara menghitung, tapi juga cara beribadah.
Hadis Nabi ﷺ:
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)
Pertanyaannya:
Apakah “ru’yah” di sini sekadar metode mengetahui masuknya bulan?
Ataukah ia bagian dari bentuk ibadah itu sendiri?
Dalam ushul fikih, ada wilayah ta‘aqquli (rasional-metodologis) dan ada wilayah ta‘abbudi (ritual-simbolik).
Kalau ru’yah dipahami sebagai metode, maka diskusinya soal akurasi dan astronomi.
Kalau ru’yah dipahami sebagai ibadah, maka ia menjadi syi’ar yang dijalankan karena diperintahkan, bukan semata karena faktor teknis.
Sebagaimana thawaf 7 putaran bukan karena angka 7 paling ilmiah, tetapi karena diperintahkan.
Di sinilah letak akar perbedaan.
Bukan soal siapa lebih ilmiah atau siapa lebih tekstual, tapi soal bagaimana memahami illat perintah dalam teks.





