Sejak Kapan Merayakan Ultah dengan Tawuran, Pak Hakim?

Juru Bicara II Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ari Prabawa, menyebut perkara terkait vonis penjara terhadap tujuh terdakwa bukanlah kasus pencegahan aksi klitih.

Berdasarkan rangkaian persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa korban merupakan pelaku atau memiliki niatan untuk melakukan aksi klitih.

“Kalau klitih itu di fakta hukum tidak terungkap fakta. Faktanya mereka itu ingin merayakan ulang tahun dengan mengadakan tawuran,” kata Ari, Rabu (11/2/2026).

“Dan klitih-nya belum terjadi, karena mereka sudah berkumpul. Berkumpul untuk melaksanakan tawuran itu tapi kemudian keburu ketahuan oleh warga dan dibubarkan oleh warga,” sambungnya.

Semula, terdakwa Surya dan Devanda Kevin mendapati sekelompok anak berkumpul. Mereka melihat sebagian dari anak-anak tersebut menutupi tubuhnya dengan buku serta lakban.

Merasa curiga, para terdakwa kemudian menegur dan memperingatkan agar kelompok tersebut segera bubar dalam waktu lima menit.

Terdakwa Devanda lalu mendengar suara besi jatuh dari arah sebuah pendopo (joglo) tak jauh dari TKP. Setelah dicek, ditemukan sebuah sarung berisi senjata tajam berupa tiga buah pedang ujung clurit, dua buah clurit dan satu buah gir bertali merah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, adapun mengenai temuan sejumlah senjata tajam di sebuah joglo dekat tempat kejadian perkara (TKP), Ihsan memastikan dalam penyidikan diketahui bukan milik dua korban.

“Namun disiapkan oleh dua anak yang berhasil melarikan diri dari Joglo,” urai Ihsan. Melihat temuan itu, warga mengejar kelompok anak-anak yang kabur. Namun, korban RSAB terjatuh dan langsung diserang.

Sedangkan korban MTP ditangkap dan dibawa ke sebuah angkringan sebelum akhirnya jadi bulan-bulanan para terdakwa.

Dua korban dalam perkara ini berinisial MTP (17) yang meninggal dunia dan RSAB (15) yang mengalami luka berat.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 10 bulan terhadap empat terdakwa; dua terdakwa divonis 9 tahun penjara; dan satu terdakwa divonis 10 tahun. Masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta dihukum untuk secara bersama-sama membayar restitusi kepada orang tua atau wali anak korban total senilai Rp348.138.500.

Komentar