Roy Suryo Ungkap Sederet Keanehan pada Salinan Ijazah Jokowi yang Diberikan KPU kepada Bonatua Silalahi

Pakar telematika yang jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo membedah secara teknis dua dokumen salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Analisis tertulis Roy Suryo tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026), menjelang pemeriksaan saksi ahli.

“Saya bacakan ya analisis singkat Roy Suryo soal dua dokumen salinan ijazah Jokowi terlegalisir dari KPU yang kemarin diperoleh pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi,” ucap Refly mengutip keterangan Roy Suryo.

Roy disebut menemukan sederet kejanggalan format fisik pada dokumen yang digunakan untuk mendaftar di KPU tersebut.

Poin utama yang disoroti Roy adalah ketiadaan tanggal pada stempel legalisir dokumen ijazah tersebut. \

Padahal, dokumen itu dilegalisir oleh pejabat akademis yang berbeda pada periode Pilpres 2014 dan 2019.

“Dua dokumen salinan ijazah Jokowi terlegalisir ini, meski dilegalisir oleh Profesor Dr. Ir. Muhammad Naim (2014) dan Dr. Budiadi (2019), namun keduanya tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun legalisasinya,” ujar Refly.

Ketidakkonsistenan ini pun dinilai memicu pertanyaan besar mengenai prosedur verifikasi di internal penyelenggara pemilu yaitu KPU.

This is the question, kok tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun legalisasinya?” lanjut dia.

Perbedaan ukuran

Secara fisik, format kedua salinan tersebut dianggap tidak identik satu sama lain, yaitu perbedaan bentuk antara salinan tahun 2014 dan 2019.

“Secara fisik, format kedua salinan ijazah Jokowi terlegalisir ini tidak bisa disebut identik formatnya. Karena salinan yang tahun 2014 tampak terkompresi horizontal sehingga bentuknya menjadi cenderung kotak atau bujur sangkar,” kata Refly.

Hal ini disebut berbanding terbalik dengan salinan tahun 2019 yang tampak lebih proporsional secara bentuk persegi panjang.

Roy juga menyorot ukuran kertas yang digunakan yang dinilai berbeda dengan ijazah UGM lainnya.

“Berukuran A4 atau kuarto, lebih kecil dari ukuran lazimnya ijazah UGM yang berukuran A3,” kata dia.

Tidak identiknya format ini dianggap merupakan kesalahan fatal yang menjadi bukti buruknya proses verifikasi dokumen oleh KPU.

Menurut dia, dalam proses verifikasi dokumen KPU selama ini, tidak dilakukan pencocokan yang benar-benar akurat dengan lembar ijazah asli.

“Kesalahan fatal tidak identiknya kedua salinan ijazah Jokowi terlegalisir di atas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses identifikasi, apalagi otentifikasi dengan lembar ijazah aslinya, dengan catatan kalau ada,” ujar dia.

Ia juga menyayangkan mengapa dokumen penting seperti ijazah presiden belum tersimpan secara resmi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), meskipun sudah digunakan lebih dari 10 tahun.

Tak bisa dianalisis

Pihak Roy juga tidak bisa menggunakan metode digital forensik tingkat lanjut seperti Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah Jokowi yang diperoleh Bonatua dari KPU tersebut.

Pasalnya, salinan dokumen tersebut hanya berupa berkas fotokopi, bukan ijazah asli.

“Secara teknis kedua salinan ijazah Jokowi terlegalisir di atas tidak bisa dianalisis dengan ELA, Histogram, dan Luminance Gradient karena hanya berupa fotokopi hitam putih dan juga tidak menampakkan watermark, emboss, dan berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya,” kata Refly.

Tim RRT pun berharap temuan keanehan format ini dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk melihat bahwa kritik dan penelitian yang dilakukan tim RRT memiliki dasar yang kuat dan memiliki unsur kepentingan publik.

“Karena itu kita berjuang agar kriminalisasi ini dihentikan dan kasus ini segera dihentikan juga karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan ke tahap apapun,” imbuh dia.

Sumber: KOMPAS

Komentar