Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya: “Jahatnya Luar Biasa”

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan tujuh orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Roy menjelaskan, laporan itu dibuat pada Selasa (6/1/2026) setelah terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta izin kepada tim kuasa hukumnya.

“Jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat ya, gitu. Karena penelitian yang kami lakukan bertiga awalnya, dan didukung oleh teman-teman yang lain dari tim akademisi dan juga dari TPUA dan juga tim aktivis, adalah tentang dugaan ijazah palsu yang dimiliki Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Yang kesimpulannya adalah 99,9 persen palsu. Dan dengan enaknya, para pendukung Joko Widodo itu kemudian membalik begitu saja. Mengatakan ijazah saya palsu,” ujar Roy, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

“Ada yang mengatakan ijazah S1 saya palsu, ada yang mengatakan ijazah S2 dan S3-nya juga palsu. Kalau Jokowi itu dulu mau bersifat negarawan dan mau terbuka, tunjukkan saja ijazahnya, selesai. Orang bisa lihat, bisa menguji ijazah itu benar apa enggak. Mau tanyakan ke Universitas Gadjah Mada, mau tanyakan ke Universitas Negeri Jakarta, silakan,” sambungnya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo melaporkan tujuh orang terlapor yang disebutkan dengan inisial A, B, D, F, L, U, dan V.

Ia menyebut identitas lengkap para terlapor beserta bukti-bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik.

Roy mengatakan, laporan itu berkaitan dengan tuduhan bahwa dirinya memiliki ijazah palsu serta tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah dan kabar bohong.

Ia menjelaskan, dirinya menempuh pendidikan sarjana dan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Roy mempersilakan pihak mana pun untuk menguji keaslian ijazah tersebut melalui mekanisme mekanisme akademik maupun forensik.

Ia bahkan sempat memperlihatkan ijazah S1, S2, dan S3 miliknya kepada awak media

“Jadi artinya, S1, S2, S3 ada semua, ya. Ada semua dan silakan kalau ada, iya, silakan. Dan kalau ada yang kemudian melakukan itu, mari kita buktikan. Dia berarti apa, karena dia sudah menuduh ijazahnya palsu. Yang kedua yang tadi sudah disebut. Saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Ya. Saya justru mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah tadi. Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016,” kata dia.

Selain itu, Roy Suryo juga membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Ia menyatakan telah mengundurkan diri dari partai politik tempatnya bernaung saat itu karena melanjutkan studi, serta menegaskan tidak pernah masuk dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

“Tuduhan saya terlibat korupsi Hambalang adalah fitnah. Ada saksi kunci yang mengetahui persis bahwa saya tidak termasuk dalam perkara itu,” ujarnya.

Atas dasar itu, Roy Suryo melaporkan para terlapor dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ia juga menyebut kemungkinan penerapan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.

Roy Suryo menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Ia meminta para terlapor untuk bersikap kooperatif jika dipanggil penyidik.

“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun semua bukti sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya,” katanya.

sumber: WartaKota

Komentar