Hari ini (Kamis, 13/11/2025) Roy Suryo Cs diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan lain sebagainya, terkait ijazah Jokowi.
Salah seorang pengacara Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, memperkirakan peluang penahanan Roy Suryo Cs pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini sekitar 70:30.
70 peluang untuk tak ditahan dan 30 peluang untuk ditahan. 30 peluang ditahan ini karena penerapan pasal terhadap Roy Suryo Cs memang berbeda dibanding 5 orang tersangka lainnya.
Artinya, 30 peluang ditahan itu karena memang Roy Suryo Cs sengaja ditarget. Istilah pihak Roy Suryo Cs, pasal penyelundupan untuk membungkam tersangka.
“Yang penting masuk dulu, terbukti atau tidak, itu urusan belakangan”.
Kata Ahli Hukum Pidana Teuku Nasrullah, banyak penggunaan pasal ini yang tidak terbukti di Pengadilan. Artinya, memang praktik moral keliru penegakan hukum kita.
Berarti, justru aneh kalau Roy Suryo Cs tak ditahan. Buat apa melakukan penambahan pasal kalau akhirnya Roy Suryo Cs tak ditahan.
Barangkali inilah yang harus dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, secepatnya. Reformasi Polri dari pengunaan sebagai alat kekuasaan, bukan alat negara.
(ERIZAL)







Komentar