Riza Chalid Tak Tersentuh Hukum? Diduga Dilindungi Kerajaan Malaysia Usai Investasi Triliunan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyoroti keberadaan buronan kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid, yang hingga kini belum tersentuh hukum. Menurut MAKI, pengusaha minyak tersebut saat ini berada di Malaysia dan bahkan telah menikah dengan kerabat salah satu sultan dari negara bagian di negeri jiran itu sejak empat tahun lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pernikahan itu diyakini menjadi salah satu faktor mengapa Riza sulit dijangkau aparat hukum Indonesia.

“Saya sudah memastikan Riza Chalid berada di Malaysia dan diduga menikah dengan seseorang yang memiliki hubungan darah dengan sultan di sana, empat tahun lalu,” ujar Boyamin saat ditemui di Kuala Lumpur, Minggu (27/7).

Menurut informasi yang diterima MAKI, Riza kerap terlihat di kawasan Johor, meski juga disebut memiliki akses istimewa di negara bagian Kedah atau Kelantan.

Diduga Berjasa karena Investasi Triliunan

Selain faktor hubungan keluarga, sumber di lingkungan bisnis Malaysia menyebut Riza Chalid juga dianggap “berjasa” bagi kerajaan setempat karena menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah dalam beberapa proyek energi dan infrastruktur di wilayah selatan Malaysia.

Investasi tersebut diyakini dilakukan melalui jaringan perusahaan lepas pantai (offshore) yang berafiliasi dengan entitas miliknya di Indonesia.

“Jangankan ditindak, kabarnya Riza justru mendapat semacam perlindungan kehormatan karena kontribusinya besar terhadap ekonomi lokal,” ungkap Boyamin.

“Yang kami lihat, bukan sekadar perlindungan, tapi sudah sampai pada level hak istimewa,” tambahnya.

Kabar mengenai keterlibatan Riza dalam proyek strategis Malaysia ini menimbulkan dugaan bahwa keberadaannya di sana bukan sekadar pelarian, melainkan bagian dari strategi perlindungan politik dan ekonomi lintas negara.

Desakan Penerbitan Red Notice

MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan Red Notice Interpol agar Riza dapat ditangkap oleh otoritas Malaysia. Tanpa itu, upaya hukum hanya akan berputar di meja diplomasi.

“Red notice akan membuka peluang bagi Interpol untuk bertindak. Tapi tanpa langkah itu, keberadaan Riza akan terus dilindungi oleh jaringan yang kuat,” ujar Boyamin.

Jika penerbitan red notice tetap mandek, MAKI meminta Kejagung menggelar sidang in absentia. Menurut Boyamin, hal ini penting agar aset Riza di dalam maupun luar negeri dapat disita atau dibekukan, termasuk yang terkait tindak pencucian uang.

Kerugian Negara Fantastis

Riza Chalid merupakan satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Ia dijerat dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Bersamanya, Kejagung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka.

Total kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian nasional.

Antara Pelarian dan Pelindungan

Sumber di kalangan diplomatik menyebut, hubungan Riza Chalid dengan sejumlah elit politik dan kerajaan di Malaysia membuat posisi hukumnya menjadi sensitif dan kompleks.
Dalam kacamata bisnis, Riza dipandang sebagai investor besar; namun bagi penegak hukum Indonesia, ia tetap seorang buronan korupsi besar yang telah menggerogoti uang negara dalam jumlah masif.

Kini, publik menunggu apakah pemerintah Indonesia akan benar-benar berani menembus dinding diplomasi dan kepentingan ekonomi lintas negara yang melindungi sosok Riza Chalid.

Komentar